Mobil Mewah Milik Koruptor Dilelang Dengan Harga Miring, Berminat Beli?
Nasional

Pemerintah Indonesia kerap melakukan lelang pada barang-barang bekas koruptor yang merupakan hasil rampasan aset negara. Begini cara jika ingin mengikuti lelang dan ikut membeli.

WowKeren - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Menkeu) kerap menggelar lelang terhadap barang-barang milik koruptor. Barang-barang yang biasa dilelang tersebut biasanya merupakan aset milik negara yang sudah dirampas oleh tersangka korupsi.

Salah satu barang yang kerap dilelang adalah mobil-mobil mewah. Baru-baru ini, lelang barang milik koruptor kembali dilakukan. Barang yang dilelang ini akan ditawarkan melalui situs lelang.go.id milik pemerintah.

Sebagai contoh sebuah mobil Toyota Crown 2013 baru saja ditawarkan di situs tersebut. Sedan mewah Jepang tersebut merupakan hasil rampasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga milik tersangka korupsi, yakni Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Keuntungan membeli mobil lelang adalah harga yang ditawarkan lebih murah ketimbang di pasaran. Sebagai contoh harga mobil Toyota Crown tersebut dilelang dengan harga mulai Rp363,905 juta. Padahal, harga jual mobil bekas tersebut seperti yang terpantau di pasaran berkisar Rp650 juta.

Masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang dan membeli barang-barang yang ditawarkan harus mengikuti sejumlah persyaratan yang ada. Berikut merupakan prosedur yang harus dipenuhi untuk mengikuti lelang negara ini:

1. Kunjungi situs lelang.go.id di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atau mengunduh aplikasinya via android jika ingin mengikuti lelang.


2. Buat akun untuk lelang. Caranya masuk ke menu pendaftaran dan mengisi data diri berupa nama lengkap, alamat sesuai KTP, nomor telepon, dan alamat email.

3. Setelah itu, pendaftar akan menerima tautan yang dapat diklik untuk mengaktifkan akun.

4. Jika ingin mengikuti lelang dan membeli barang yang ditawarkan, pemilik akun juga diminta melengkapi persyaratan lanjutan. Diantaranya adalah yakni menyertakan lampiran nomor rekening bank, KTP, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

5. Dalam proses lelang, wajib menyertakan uang jaminan yang nilainya telah disertakan pada objek lelang negara tersebut. Misalnya lelang Toyota Crown, jaminan yang diminta Rp75 juta.

6. Para peserta lelang diimbau untuk tidak melakukan penyetoran Uang Jaminan Penawaran Lelang (UJPL) pada masa End of Day (EoD) bank, misalnya pada Bank BNI pukul 22.00 sampai 23.59. Sebab akan tercatat pada rekening koran pada hari atau tanggal selanjutnya di jam yang sama.

7. Jika masih belum jelas, aturan untuk mengikuti lelang negara dapat dilihat melalui situs https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan. Dalam situs ini, akan dijelaskan secara rinci mengenai syarat dan ketentuan mengenai lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait