Tampil Beda di Sidang Perdana, Jaksa Pinangki Didakwa Terima USD 500 Ribu dari Tjok
Nasional

Pinangki didakwa telah membantu dan menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi buronan alam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

WowKeren - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang perdana kasus suap pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra pada Rabu (23/9) hari ini. Pinangki yang tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 10.00 WIB tampak berbeda dengan mengenakan baju gamis dan kerudung merah muda.

Dalam agenda dakwaan tersebut, Pinangki didakwa telah membantu dan menerima uang sebesar 500 ribu dollar AS dari Djoko Tjandra. Diketahui, Djoko Tjandra sempat menjadi buronan alam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

"Telah menerima pemberian atau janji berupa uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat dari sebesar 1 juta dollar Amerika Serikat yang dijanjikan oleh Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee," tutur jaksa. "Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya."

Adapun fatwa MA yang melibatkan Pinangki itu merupakan upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus Bank Bali sehingga ia bisa kembali ke Tanah Air tanpa harus menjalani vonis dua tahun penjara yang telah ditetapkan. Awalnya, Pinangki meminta tolong seseorang yang bernama Rahmat untuk dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Pinangki juga memperkenalkan advokat Anita Kolopaking kepada Rahmat dalam pertemuan di restoran Jepang di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, pada September 2019. Rahmat kemudian menghubungi Djoko Tjandra melalui ponsel.


Djoko Tjandra yang melihat data dan foto Pinangki dengan seragam jaksanya pun lantas menyanggupi. Setelah itu, pada Oktober 2019, Anita Kolopaking bertanya kepada temannya yang merupakan seorang hakim di MA, apakah dapat mengeluarkan fatwa untuk kasus Djoko Tjandra.

Pinangki dan Rahmat lantas menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 12 November 2019. Kala itu, Pinangki memperkenalkan diri sebagai jaksa dan orang yang bisa mengurus upaya hukum Djoko Tjandra. Usulan Pinangki untuk memperoleh fatwa di MA pun disetujui oleh Djoko Tjandra, termasuk biaya yang diusulkan. Sepekan kemudian, Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking kembali menemui Djoko Tjandra di Malaysia.

"Pada saat itu terdakwa (Pinangki) secara lisan menyampaikan bahwa terdakwa akan mengajukan proposal berupa action plan yang isinya menawarkan recana tindakan dan biaya untuk mengurus fatwa MA melalui Kejagung sebesar 100 juta dollar AS," ungkap jaksa. "Namun, pada saat itu Joko Soegiarto Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat yang akan dimasukkan dalam action plan.

Sebagai uang muka, Djoko Tjandra memberikan uang senilai USD 500 ribu kepada Pinangki melalui perantara. Namun, Djoko Tjandra membatalkan kerjasama tersebut karena tidak ada satu pun action plan yang terlaksana.

Pinangki kini dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor. Ia juga didakwa telah mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menukar, atau mengubah bentuk harta kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.

Selain itu, Pinangki juga didakwa telah melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. "Yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dollar Amerika Serikat kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di MA," pungkas Pinangki.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru