Mantan Dirkeu Jiwasraya Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Instagram/jiwasraya
Nasional

Selain itu, Jaksa juga menuntut Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

WowKeren - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo dituntut pidana penjara seumur hidup. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama atas kasus dugaan rasuah di Jiwasraya.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Hary Prasetyo selama seumur hidup," tutur Jaksa Yanuar Utomo saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir CNN Indonesia pada Rabu (23/9).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menuntut Hary dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hary disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun pertimbangan yang memberatkan Hary adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Jaksa menilai perbuatan Hary Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang berimplikasi kepada kesulitan ekonomi terhadap para peserta PT Asuransi Jiwasraya dan membuat kepercayaan masyarakat menurun.


Sedangkan pertimbangan yang meringankan adalah Hary belum pernah dihukum sebelumnya. "Hal meringankan Terdakwa belum pernah dihukum," lanjut Jaksa.

Di sisi lain, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dituntut pidana 20 tahun penjara atas kasus yang sama. Ia dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam dan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendrisman Rahim dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Jaksa. Selain penjara, Hendrisman juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sama dengan Hary, jaksa menilai perbuatan Hendrisman berbanding terbalik dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas KKN. "Hal meringankan perbuatan Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif dalam persidangan. Terdakwa belum pernah dihukum," terang Jaksa.

Sementara itu, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dituntut dengan 18 tahun bui dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai perbuatan ketiga mantan petinggi PT Jiwasraya ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,8 Triliun.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru