Kemenkes Ingin Ubah Definisi Kematian Corona, Ternyata Bakal Munculkan Efek Berbahaya Ini
Nasional

Kemenkes memunculkan wacana untuk memisahkan data kematian pasien yang murni meninggal akibat COVID-19 dan yang memiliki penyakit penyerta alias komorbid.

WowKeren - Beberapa waktu lalu muncul wacana pemerintah hendak mengubah definisi kematian COVID-19. Sedianya Kementerian Kesehatan akan memisahkan mana jenazah yang meninggal karena infeksi virus Corona dan yang dikarenakan komorbid alias penyakit penyerta.

Wacana ini langsung menimbulkan pro dan kontra, karena disebut-sebut hanya menipu data statistik kematian COVID-19. Dan meski terkesan sepele, seolah hanya mengubah pendataan kasus meninggal, rupanya ada efek berbahaya yang bisa ditimbulkan dari kebijakan ini.

Epidemiolog Universitas Griffith, Dicky Budiman, menyebut perubahan metode pendataan pasien meninggal COVID-19 ini berpotensi menimbulkan rasa aman semu. Pasalnya data yang ada merupakan dasar perumusan kebijakan untuk mengendalikan wabah COVID-19.

"Data kematian yang komprehensif, gabungan konfirm, probable, bahkan suspek," kata Dicky, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (24/9). "Sangat penting untuk menilai performance program suatu negara atau wilayah, sehingga akan menjadi dasar perbaikan program pengendalian."


"Sehingga pengendalian pandemi COVID-19 tidak dilakukan berbasis data valid," imbuhnya. "Kita akan kehilangan indikator epidemiologi yang kuat untuk menilai program kebijakan dan akibatnya bisa merasa aman padahal semu."

Perihal rencana redefinisi ini juga mendapat reaksi negatif dari Epidemiolog Masdalina Pane. Masdalina bahkan menyoroti bahwa Indonesia saat ini tak sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni tak memasukkan pula data pasien meninggal COVID-19 yang masih di tahap suspek dan probable.

"Kita hanya melaporkan kematian COVID saja," beber Masdalina, Rabu (23/9). "Segitu saja angkanya di atas global."

Wacana ini sendiri disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Kesehatan, M Subuh, menyusul usulan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Namun Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menegaskan belum ada rencana redefinisi kematian akibat virus Corona.

"Terkait wacana definisi kematian COVID-19, pemerintah Indonesia merujuk pada acuan dari WHO. Dan itu dituangkan dalam KMK HK.01.07/MENKES/413/2020," ungkap Juru Bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (22/9). "Pada saat ini pemerintah Indonesia belum ada wacana untuk melakukan perubahan. Seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Timur."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru