Dewas KPK Bongkar Alasan Firli Bahuri Hanya Diberi Sanksi Ringan Usai Terbukti Bersalah
Nasional

Terungkap, ini alasan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang hanya memberikan sanksi ringan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri usai terbukti bersalah dalam sidang etik.

WowKeren - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Filri Bahuri telah selesai menjalani sidang etik atas dugaan gaya hidup mewah pada Kamis (24/9). Dalam pembacaan putusan sidang etik, Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Firli terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman perilaku karena menggunakan helikopter untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya, Firli dijatuhi hukuman sanksi ringan berupa teguran tertulis II dengan masa berlaku hukuman selama enam bulan. Dalam teguran ini, Firli diminta untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya serta senantiasa menjaga sikap dan perilaku sebagai Ketua KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengungkapkan alasan sanksi itu diberikan kepada Firli. Menurutnya, perbuatan Firli sebagai Ketua KPK yang menggunakan helikopter mewah untuk kepentingan pribadi memiliki dampak negatif terhadap pimpinan KPK lainnya.

Selain itu, kepercayaan publik pada pimpinan KPK juga terancam menurun akibat perbuatan yang dilakukan Firli tersebut. Hal ini menjadi pertimbangan Dewas KPK menjatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis II.


”Perbuatan Terperiksa menggunakan pesawat heli telah menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai kalangan masyarakat melalui pemberitaan media massa,” kata Albertina dalam sidang etik di Gedung ACLC seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jakarta pada Kamis (24/9). “Sehingga berpotensi turunnya kepercayaan masyarakat terhadap Terperiksa dalam kedudukannya sebagai Ketua KPK, dan setidak-tidaknya berpengaruh terhadap pimpinan KPK secara keseluruhan.”

Lebih lanjut Alberta mengatakan jika dampak atau kerugian yang ditimbulkan Firli tersebut masihlah ringan. Berdasarkan penjelasan Pasal 9 poin 3 Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020, dijelaskan klasifikasi dampak atau kerugian sebagai pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk pelanggaran ringan. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk pelanggaran sedang. Sedangkan dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

”Menyewa helikopter adalah hal yang biasa saja, bukan terkait dengan mewah-mewah dan bukan untuk menunjukkan kesombongan,” ujar Albertina. “Yang berlebih-lebihan berbeda dengan cerita sewa seminggu sekali.”

Dampak dari sanksi ringan tersebut, maka Firli tidak akan bisa mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam maupun di luar negeri. Hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf n dan Pasal 8 ayat 1 huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait