Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tahap Pengundian Nomor Urut Pilkada
Nasional

Sebagai informasi, di masa pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada pada 4-6 September 2020 lalu, ditemukan 243 pelanggaran protokol kesehatan antisipasi COVID-19.

WowKeren - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah memasuki tahapan pengundian nomor urut paslon pada Kamis (24/9) kemarin. Berbeda dari masa pendaftaran, para kandidat kepala daerah sudah mulai disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di masa pengundian nomor urut ini.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Afifuddin, menyatakan tidak ada temuan pelanggaran protokol COVID-19 di masa pengundian nomor urut. "Memang tidak ada (pelanggaran). Ini kabar baik soal kepatutan para calon atas protokol kesehatan," tutur Afifuddin dilansir Kumparan pada Jumat (25/9).

Sebagai informasi, di masa pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 4-6 September 2020 lalu, ditemukan 243 pelanggaran protokol corona. Sedangkan di tahapan pengundian nomor urut ini, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan.

Namun demikian, kesimpulan tersebut didapat berdasarkan laporan 228 daerah yang menggelar Pilkada. Masih ada 42 Bawaslu daerah yang belum melaporkan hasil pengawasannya.


Sementara itu, pengundian nomor urut ini hanya dihadiri oleh pasangan calon dan 4 orang perwakilan tim sukses, dengan penerapan protokol kesehatan ketat. Ini telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020.

Namun demikian, Bawaslu sendiri memberi catatan kepada acara pengundian nomor urut yang dilakukan di lokasi tertutup. "127 di hotel/gedung, 74 di kantor KPU, dan 27 di lokasi lainnya. Terhadap lokasi pengundian ditemukan 193 di dalam ruangan tertutup dan 35 di luar ruangan (terbuka)," jelas Afiffudin.

Lebih lanjut, Afiffudin menyebut bahwa lokasi terbuka dengan jalur udara yang lebih bebas semakin menjamin untuk menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk menentukan lokasi pelaksanaan.

"Secara umum, penerapan protokol lebih dikuatkan dibanding pada saat pendaftaran bakal calon," pungkas Afiffudin. "Koordinasi antara penyelenggara pemilihan dan pihak keamanan lebih sistemik didukung oleh kepatuhan dari pasangan calon."

Di sisi lain, pemerintah dan DPR telah memutuskan untuk tetap menggelar Pilkada pada Desember 2020 mendatang meski pandemi corona belum mereda. Pihak penyelenggara pun telah menyiapkan sanksi agar para peserta bisa benar-benar menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Namun demikian, sanksi yang diberlakukan dinilai Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) masih sangat lemah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait