Viral Kartu Keluarga Jadi Bungkus Tempe di Jatim, Data NIK Penduduk Masih Aman?
Facebook
Nasional

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Herry Sutrisno mengatakan telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menelusuri informasi tersebut.

WowKeren - Sebuah unggahan foto kembali menghebohkan jagat maya. Kali ini datang dari pengguna di grup Facebook Info Cegatan Wilayah Ponorogo.

Bagaimana tidak, unggahan itu memperlihatkan lembaran Kartu Keluarga yang dipakai untuk membungkus tempe. Ia menyebut jika KK yang dijadikan pembungkus tempe tersebut asli karena disertai stempel.

Hal ini segera mendapat tanggapan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo. Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Ponorogo, Herry Sutrisno, mengatakan jika informasi yang disampaikan tersebut sangat berharga.

Sutrisno mengatakan telah menerjunkan tim ke lapangan untuk menelusuri informasi tersebut. "Akan kita lihat keabsahan dokumennya seperti apa. Apakah memang KK asli atau bagaimana," kata dia dilansir Kumparan, Sabtu (26/9).

Pada dasarnya, penerbitan dokumen KK mengalami beberapa kali perubahan. Dulu, KK dicetak di kertas security paper dengan gambar garuda rangkap empat. Satu dokumen asli dan 3 lainnya sebagai arsip.


"1 asli, 3 arsip. Arsip di kecamatan, Dukcapil, dan desa," ujarnya menjelaskan. "Kalau memang yang viral itu asli, ini pasti yang membawa penduduk yang bersangkutan."

Namun, sejak 1 Juli 2020, sekarang dokumen apapun selain KTP elektronik dan KIA itu bisa dicetak mandiri dengan kertas putih HVS. Hal ini sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

"Saya jamin semakin hari legalitas terlindungi tapi dengan melayani cepat, gratis dan mudah kepada masyarakat," terangnya.

Terkait kertas KK yang dipakai untuk bungkus tempe, ia menyebut ada kemungkinan jika itu adalah dokumen asli di tangan penduduk yang bersangkutan. "Ini masih kita telusuri, tapi kemungkinan besar itu bukan dokumen aslinya," lanjutnya.

Bisa jadi juga merupakan fotokopi yang diminta oleh lembaga tertentu saat warga mengurus keperluan "Misal lembaga A meminta fotokopi sehingga banyak arsip," jelasnya.

Terkait keamanan data kependudukan, ia memastikan jika NIK dan nomor KK tidak akan bisa digunakan secara sembarangan. Sebab, untuk bisa menggunakan NIK maka yang bersangkutan harus memiliki username dan sidik jari. "Username itu saya tidak tahu, itu diberikan secara rahasia oleh Dirjen Dukcapil," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait