PSBB DKI Jakarta Diperpanjang, Pegawai yang Dirumahkan Melonjak
Nasional

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Khamdani, pengusaha tentu tidak memiliki pilihan selain mengikuti kebijakan PSBB. Dengan demikian, sebagian usaha terpaksa membatasi operasionalnya.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 10 Oktober 2020 mendatang. Namun demikian, keputusan itu dinilai bisa berimbas pada meningkatnya jumlah pekerja yang dirumahkan.

Menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Khamdani, pengusaha tentu tidak memiliki pilihan selain mengikuti kebijakan PSBB. Dengan demikian, sebagian usaha terpaksa membatasi operasionalnya.

Shinta menilai jumlah pekerja yang dirumahkan akan melonjak akibat kebijakan ini, meskipun pemerintah sebenarnya telah menyiapkan jaring pengaman sosial atau stimulus. "Jadi, biar pun dikasih stimulus enggak memadai. Ini akan banyak pegawai dirumahkan kembali," tutur Shinta dilansir Kumparan pada Senin (28/9).

Lebih lanjut, Shinta menjelaskan bahwa aktivitas ekonomi sebenarnya sudah mulai berjalan beberapa waktu terakhir. Namun dengan PSBB yang diketatkan kembali, maka aktivitas ekonomi seperti restoran, mal, dan tenant terpaksa merumahkan pegawai karena tak bisa membuka gerai.


PSBB ketat ini juga dinilai akan menurunkan permintaan, sehingga juga berdampak pada penurunan produksi. "Tidak ada yang tahu COVID-19 ini berapa lama," ungkap Shinta.

Oleh sebab itu, Shinta mengimbau masyarakat untuk lebih mematuhi protokol kesehatan demi mengantisipasi penularan COVID-19. Keberlangsungan ekonomi akan bisa pulih dengan cara tersebut.

"Kami mengerti (perpanjangan PSBB) pengetatan. Kami cuman bisa mengimbau masyarakat bisa lebih peka ini situasi yang sulit," tutur Shinta. "Masyarakat bisa lebih disiplin."

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan jumlah pegawai yang bekerja di restoran dan kafe di mal Ibu Kota ada 400 ribu orang. Sedangkan restoran kini dilarang untuk melayani pembelian untuk makan di tempat (dine in) di masa PSBB ini.

"Jumlah karyawan yang dirumahkan saat ini ada sekitar 50% dari jumlah tersebut. Sementara baru dirumahkan yang berpotensi besar dapat di-PHK jika PSBB ketat yang diberlakukan saat ini terus berlangsung untuk jangka waktu yang lama," ungkap Alphonzuz. "Saat ini restoran dan kafe tidak diperbolehkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk melayani pesan antar, sehingga banyak restoran dan kafe memilih untuk menutup sementara usahanya, karena kalaupun dipaksakan maka nilai penjualan tidak bisa menutupi biaya operasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru