Standar Harga Swab Test Corona Akan Ditentukan, Ini Prediksi Biayanya
Ritzau Scanpix/Reuters/Niels Christian Vilmann
Nasional

Pemerintah Indonesia akan segera menentukan standar harga swab test virus corona. Satgas COVID-19 lantas membongkar perkiraan biaya yang akan dipatok untuk sekali tes.

WowKeren - Harga swab test untuk mendeteksi virus corona hingga saat ini masih mahal. Tak hanya mahal, harga yang dipatok setiap rumah sakit maupun fasilitas kesehatan untuk melakukan swab test juga masih berbeda-beda.

Pemerintah Indonesia kini sedang berdiskusi untuk menentukan standar harga tes swab COVID-19. Sebelumnya, standar harga baru diterapkan pada rapid test dengan biaya termahal Rp150 ribu untuk sekali tes.

Ketua Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Doni Monardo menyatakan jika penentuan standar harga swab test tinggal selangkah lagi. Ia juga membeberkan perkiraan harga tes swab COVID-19 yang disarankan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah Rp439 ribu hingga Rp797 ribu.

”Soal tes swab, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk sifatnya kontraktual Rp 439 ribu per spesimen," kata Doni dalam rapat virtual seperti dilansir dari Kumparan, Senin (28/9). “Untuk sifatnya mandiri usulan BPKP adalah Rp 797 ribu.”


Tugas tersebut memang menjadi tanggung jawab BPKB sesuai yang tertuang dalam UU. Adapun tugas yang dimaksud adalah perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.

Selain itu, kegiatan kebendaharaan umum negara tersebut sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Penentuan standar harga itu juga sesuai dengan penugasan dari Presiden.

Harga swab test yang akan ditentukan nantinya dipastikan adil untuk semua pihak. Doni menyebut baik masyarakat maupun pengusaha akan mendapatkan standar harga tes swab COVID-19 yang sesuai dan tidak merugikan.

”Namun angka ini masih dievaluasi dari tim Kementerian Kesehatan (Kemenkes),” jelas Doni. “Sehingga angka enggak memberatkan masyarakat tapi enggak merugikan pengusaha di jasa lab.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait