Heboh Uang Rp 75 Ribu Bisa 'Nyanyi' Indonesia Raya, Ini Kata BI
SerbaSerbi

Baru-baru ini temuan uang Rp 75 ribu yang bisa 'bernyanyi' Indonesia Raya menjadi viral di media sosial. Uang tersebut dapat bernyanyi dengan menggunakan aplikasi augmented reality (AR).

WowKeren - Sebuah unggahan video yang menampilkan uang baru pecahan Rp 75 ribu bisa bernyanyi kini viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun @ritafauzh di Twitter.

Diketahui, uang Rp 75 ribu tersebut bisa menyanyikan lagu "Indonesia Raya" dengan menggunakan aplikasi augmented reality (AR). "Keren nih uang Rp 75 ribunya bisa nyanyi," ujar Rita dalam akun Twitternya.

Tak ayal, sejumlah warganet pun turut menguji coba hal serupa. "Di WAG (WhatsApp Group) lagi heboh uang Rp 75 ribu baru bisa nyanyi Indonesia Raya. Biasa, emak-emak. Belum tahu saja kalau uang Rp 1.000 lama juga bisa nyanyi. Tapi lagunya Gugur Bunga," cuit akun @alv****3.

Adapula netizen yang memberitahukan aplikasi AR yang bisa digunakan agar uang Rp 75 ribu tersebut bisa menyanyi. "Ada aplikasinya agar uang pecahan Rp 75 ribu melantunkan lagu Indonesia Raya yaitu dengan menggunakan aplikasi digital bernama lvive," sahut @k*****8.


Source: Twitter

Menanggapi viralnya uang yang bisa "bernyanyi" ini, pihak Bank Indonesia (BI) pun buka suara. Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko mengungkapkan bahwa pihaknya tak membuat konten AR pada uang Rp 75 ribu.

Bank sentral juga tak membuat konten AR terhadap uang rupiah lainnya. "Teknologi AR dapat menggunakan obyek apapun, apakah itu gambar uang atau gambar apapun menjadi semacam coding untuk mengaktivasi video, text, atau audio yang sudah dipasang dalam aplikasi yang dibuat pengembang," ungkap Onny dilansir CNNIndonesia, Senin (28/9).

Ia menyatakan BI akan mempelajari lebih lanjut mengenai penggunaan AR di Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI). Onny mengingatkan agar masyarakat hati-hati dalam memperlakukan uang.

"Uang rupiah dilindungi oleh undang-undang (UU)," pungkasnya. "Masyarakat juga dilarang untuk merusak atau merendahkan sesuai pasal 25, merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru