Kampanye Pilkada Baru Jalan Dua Hari, 18 Pelanggaran Protokol COVID-19 Tercipta
Nasional

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat sudah ada 18 pelanggaran protokol kesehatan di masa kampanye Pilkada Serentak yang baru berjalan dua hari. Ini datanya.

WowKeren - Kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berjalan sejak 26 September lalu. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) langsung mencatat adanya 18 pelanggaran protokol kesehatan pencegahan COVID-19 selama dua hari masa kampanye Pilkada 2020, mulai 26 hingga 27 September.

Bawaslu melaporkan sebanyak delapan pelanggaran terjadi pada Sabtu (26/9). Sedangkan 10 pelanggaran lainnya terjadi pada Minggu (27/9). Pelanggaran yang ditemukan dalam masa kampanye adalah tidak memakai masker hingga jumlah peserta kampanye yang tidak dibatasi.

”Ditemukan 10 Kegiatan kampanye yang tidak menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Afif kepada wartawan seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (28/9). “Yaitu pembatasan jumlah peserta kampanye, penggunaan masker, menjaga jarak dan fasilitas cuci tangan.”

Pelanggaran pada hari pertama kampanye Pilkada, Sabtu (26/9) terjadi di delapan daerah. Delapan daerah tersebut adalah Kota Medan, Tanjung Jabung Barat, Sungai Penuh, Purbalingga, Mojokerto, Kaimana, Dompu, dan Kabupaten Bandung.


Bawaslu melaporkan pelanggaran terbesar di hari pertama kampanye adalah melibatkan massa lebih dari lima puluh orang. Bahkan, kampanye dengan massa yang begitu banyak itu juga tidak menerapkan physical distancing. Akibatnya, Bawaslu langsung memberikan teguran tertulis.

Kemudian pelanggaran pada hari kedua kampanye Pilkada, Minggu (27/9) terjadi di sembilan daerah. Sembilan daerah itu meliputi Solok Selatan, Pasaman Barat, Mukomuko, Pelalawan, Sungai Penuh, Lamongan, Purbalingga, Bantul, dan Tojo Una-Unan.

Tak sampai disitu, Bawaslu juga menemukan adanya kampanye yang tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Situasi kampanye tanpa STTP ini ditemukan di 29 kabupaten/kota.

Bawaslu juga turut menemukan ribuan alat peraga kampanye yang tak sesuai aturan. “Terdapat 6.905 alat peraga melanggar yang diturunkan oleh Bawaslu di 26 kabupaten/kota,” beber Afif.

Sebagai informasi, masa kampanye Pilkada Serentak 2020 telah bergulir sejak Sabtu (26/9) lalu. Ratusan paslon di 270 daerah diperbolehkan melakukan kampanye selama 71 hari. Hari pencoblosan Pilkada Serentak ini akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait