Kejiwaan Tersangka Pelecehan Rapid Test Di Soetta Diperiksa, Bagaimana Hasilnya?
Nasional

Kepolisian tengah memeriksa kejiwaan dari tersangka kasus pelecehan terhadap seorang wanita yang hendak melakukan rapid test di Bandara Soetta. Bagaimana hasilnya?

WowKeren - Kepolisian masih terus memproses kasus pemerasan dan pelecehan yang terjadi di bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Kini, Polresta Bandara Soetta tengah memeriksa kejiwaan dari EF yang merupakan tersangka kasus pelecehan tersebut.

Seperti yang diketahui, kasus ini berawal dari sebuah curhatan korban yang berinisial LHI di media sosial. LHI bercerita jika dirinya telah menjadi korban pelecehan dan penipuan oleh EF saat melakukan rapid test di bandara Soetta.

Kala itu, korban berniat hendak terbang ke Nias pada Minggu (13/9) lalu. Saat menjalani rapid test, korban dinyatakan reaktif corona oleh tersangka yang memeriksanya. Selanjutnya korban dibawa ke tempat sepi dan diminta memberikan uang tambahan sebesar Rp1,4 juta agar bisa tetap melanjutkan perjalanannya.

Tersangka pun langsung ditangkap oleh kepolisian dan dimintai pertanggungjawaban atas aksinya. Polisi menjelaskan jika tersangka tengah diperiksa kejiwaannya untuk memastikan yang bersangkutan dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya tersebut.


”Betul (diperiksa kejiwaannya) di Bagian Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya,” kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Alexander Yuriko seperti dilansir dari Detik pada Selasa (29/9). “Untuk memastikan bahwa kondisi kejiwaan tersangka dalam keadaan normal dan bisa dimintai pertanggungjawaban.”

Lebih lanjut Alexander menjelaskan alasan polisi memeriksa kejiwaan EF lantaran tersangka diketahui sudah memiliki anak dan istri. Oleh sebab itu, pemeriksaan jiwa dilakukan agar mengetahui apa niat tersangka melakukan pelecehan seksual kepada korban.

Polisi juga menyatakan jika hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka masih belum keluar. Namun, hasil tersebut nantinya akan digunakan untuk memastikan EF bisa mempertanggungjawabkan aksinya tersebut.

”Sebagai kelengkapan berkas, selain itu juga mengingat sangkaan pasal,” jelas Alexander. “Salah satunya adalah pelecehan padahal faktualnya penyidik jumpai bahwa tersangka sudah memiliki istri dan anak.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait