Sudah Disahkan DPR, Bea Meterai Naik Rp 10.000 Mulai 1 Januari 2021
Nasional

Pemerintah dan DPR sepakat menaikkan bea meterai sebesar Rp 10.000 terhitung mulai 1 Januari 2021. Objek bea meterai tidak akan terbatas pada dokumen fisik namun juga elektronik.

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Pengesahan ini dilakukan saat rapat paripurna ke-6 masa persidangan I periode 2020-2021 di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Selasa (29/9).

"Selanjutnya, kami menanyakan kepada 9 fraksi," kata Ketua DPR Puan Maharani. "Apakah RUU tentang Bea Meterai dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju."

Lalu ia pun menanyakan hal itu sekali lagi ke seluruh anggota yang ada. Dan jawabannya pun sama, mereka menyetujuinya.

Kendati demikian, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto mengatakan berdasarkan pendapat akhir mini fraksi, ada satu fraksi yang menolak hasil pembahasan RUU. "Sedangkan, satu fraksi, yaitu Fraksi PKS menolak hasil pembahasan RUU tentang Bea Meterai," ujarnya.


Fraksi PKS menilai jika kenaikan bea meterai akan berdampak pada semakin melemahnya daya beli masyarakat. Sebab, kondisi perekonomian sudah banyak berubah. Yang mana, hal ini justru akan berpotensi menjadi beban baru bagi perekonomian Indonesia.

"Fraksi PKS berpendapat pemerintah perlu memperhatikan aspek sosial ekonomi masyarakat karena wabah COVID-19," kata Dito. "Sehingga angka kemiskinan dan pengangguran mengalami lonjakan tajam."

Pemerintah dengan DPR sepakat untuk menaikkan bea meterai sebesar Rp 10.000 terhitung mulai 1 Januari 2021. Objek bea meterai juga tidak akan terbatas pada dokumen fisik namun juga elektronik. Fraksi PKS juga keberatan dengan penentuan batasan nilai dokumen hanya di atas Rp 5 juta yang menurut mereka tidak selaras dengan kebijakan penurunan PPh Badan melalui UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Fraksi PKS tidak sependapat terkait Pasal 32 RUU tentang Bea Meterai," lanjut Dito. "Yang menyatakan bahwa undang-undang ini mulai berlaku pada 1 Januari 2021."

Salah satu contoh dokumen elektronik yang dimaksud adalah tagihan kartu kredit. "Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar beberapa waktu lalu.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait