Ini Kata MA Usai Banjir Kritikan Karena Sering 'Sunat' Hukuman Koruptor
commons.wikimedia.org
Nasional

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menanggapi kritikan yang ditujukan pada pihaknya karena dinilai kerap memotong masa hukuman para napi koruptor.

WowKeren - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung (MA), Abdullah menanggapi kritikan yang ditujukan pada pihaknya karena kerap melakukan pemotongan hukuman para koruptor. Abdullah mengatakan hakim MA dalam memutus perkara PK yang diajukan koruptor memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun.

"Memutus perkara merupakan kewenangan hakim, sesuai dengan rasa keadilan majelis hakim yang bersangkutan," ujar Abdullah, Rabu (30/9). "Hakim atau majelis hakim memiliki independensi yang tidak bisa dipengaruhi siapapun."

Abdullah pun meminta sebelum memberikan pernyataan sebaiknya agar membaca secara lengkap setiap putusan. "Saya dan siapapun tetap harus menghormati putusan apa adanya. Jika memberikan komentar lebih bijak membaca putusan lebih dahulu," paparnya.

Setelah mengetahui legal reasoningnya baru memberikan komentar, kritik maupun saran-saran," lanjutnya. "Putusan tidak bisa dipahami hanya dengan membaca amarnya saja."


Sebelumnya, KPK mencatat sepanjang tahun 2019-2020 sudah sebanyak 20 koruptor mendapatkan pengurangan hukuman penjara. Setelah mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA).

Dimana baru-baru ini majelsi hakim MA telah menjatuhkan putusan 10 tahun terhadap Sugiharto mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek KTP-el. Dalam putusan kasasi Sugiarto mendapat hukuman 15 tahun penjara.

Kemudian, Irman mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dari 15 tahun penjara di tingkat kasasi menjadi 12 tahun penjara berdsarkan putusan PK MA. Hal ini tentunya menuai kekecewaan serta kritik dari Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango.

Tak hanya itu, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menyayangkan obral pemotongan hukuman tersebut karena dapat mengurangi efek jera serta menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. "Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia," kata Ali, Senin (21/9) lalu.

Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan. Pasalnya, selain mengurangi efek jera pemotongan hukuman ini juga menciptakan citra buruk lembaga peradilan di mata publik.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait