Ingatkan Pasang Bendera Setengah Tiang, Ridwan Kamil Ungkap Keluarganya Korban PKI
Nasional

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan warganya untuk memasang bendera setengah tiang pada Rabu (30/9) hari ini. Bendera setengah tiang ini merupakan simbol duka peringatan Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI).

WowKeren - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengingatkan masyarakat untuk memasang bendera setengah tiang pada Rabu (30/9) hari ini. Bendera setengah tiang ini merupakan simbol duka peringatan Gerakan 30 September PKI (G30S/PKI).

Gubernur yang akrab disapa Emil tersebut menjelaskan bahwa salah satu anggota keluarganya merupakan korban PKI. Paman Emil yang bernama KH Mumu Muchtar disebut meninggal dunia usai diculik semasa Orde Lama.

"Keluarga saya adalah korban PKI. Pakde saya, KH. Mumu Muchtar Alm, meninggal dunia diculik subuh oleh gerombolan PKI saat orde lama," tulis Emil dalam unggahan Instagram-nya pada Rabu (30/9) hari ini. "Luka ini begitu dalam."


Lebih lanjut, Emil juga mengingatkan agar warga Jawa Barat menaikkan bendera satu tiang di Hari Kesaktian Pancasila besok. "Besok 1 Oktober, kita naikkan penuh satu tiang sebagai simbol kesaktian Pancasila," lanjut Emil.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim juga telah mengeluarkan surat edaran terkait peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang ditandatangani Senin (28/9) lalu. Surat tersebut ditujukan kepada kementerian, lembaga dan gubernur, wali kota, dan bupati yang ada di Indonesia.

"Setiap kantor instansi pusat dan daerah, kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta seluruh komponen masyarakat Indonesia pada tanggal 30 September 2020 agar mengibarkan bendera setengah tiang," demikian kutipa surat Nadiem. "Dan tanggal 1 Oktober 2020 pukul 06.00 waktu setempat bendera berkibar satu tiang penuh."

Di sisi lain, film "Pengkhianatan G30S/PKI" juga sempat kembali menjadi perbincangan menjelang hari peringatannya. Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah tidak pernah melarang atau pun mewajibkan menonton film tersebut.

Menurut Mahfud, sifatnya adalah "mubah". Istilah mubah dalam Islam sendiri dapat diartikan bila dikerjakan tidak mendapatkan pahala, sedangkan bila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa. Mahfud mempersilakan bagi stasiun televisi yang ingin menayangkan ulang film tersebut.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait