Hukuman Anas Urbaningrum Disunat, Sederet Alasan MA: Ada Korupsi Yang Tak Terbukti
Nasional

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengurangi hukuman Anas Urbaningrum, beri sederet alasan termasuk ada kasus korupsi yang masih tidak terbukti. Apa saja?

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) telah resmi mengetuk palu untuk mengurangi hukuman Anas Urbaningrum. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat (Ketum PD) ini telah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Anas sebelumnya mendapatkan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan di tingkat kasasi. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Namun, Anas tidak terima dan mengajukan peninjauan kembali pada Juli 2018 lalu. Kini, MA memutuskan untuk meyunat hukumannya menjadi 8 tahun kurungan penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan. Sedangkan untuk uang pengganti masih tidak ada perubahan.

”Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dilansir dari Detik, Rabu (30/9). “Ditambah denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.”

MA lantas menjelaskan sederet alasan mengapa hukuman Anas disunat. Alasan ini diterangkan oleh jubir MA, Andi Samsan Nangro. Adapun salah satu alasannya adalah karena ada kasus korupsi, yakni korupsi untuk Kongres PD yang masih tidak terbukti hingga saat ini.

Dilansir dari Detik, berikut alasan hukuman Anas disunat MA:

1. Uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group, adalah dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.


2. Dana tersebut kemudian sebagian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN.

3. Tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek.

4. Tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum.

5. Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. Satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

6. Proses pencalonan sebagai Ketum PD tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat dalam rangka pencalonan Anas menjadi Ketua Umum. Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung.

7. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum PD adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

8. Dengan demikian, dakwaan pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist (kasasi) tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut.

9. MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru