Resmi Naik Jadi Rp 10.000, Bagaimana Nasib Meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000?
Nasional

DPR telah mengesahkan kenaikan bea meterai sebesar Rp 10.000 terhitung mulai 1 Januari 2021. Lantas, bagaimanakah nasib meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih beredar di pasaran?

WowKeren - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Bea Meterai menjadi Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Dalam UU tersebut, DPR sepakat untuk menaikkan bea meterai sebesar Rp 10.000 terhitung mulai 1 Januari 2021.

Lantas, bagaimanakah nasib meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang masih banyak beredar di pasaran?

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo mengatakan, meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan di tahun depan dengan masa relaksasi selama satu tahun. Artinya sampai dengan 31 Desember 2021.

“Jadi ada transisi menghabiskan stok bea meterai yang belum terpakai kita beri ruang," kata Suryo dalam konferensi pers, Rabu (30/9). "Di sisi lain karena meterai sudah dicetak dan sebagian sudah beredar ini yang kita gunakan jadi kita transisikan."


Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Kemenkeu Arif Yanuar menjelaskan, jadi ada dua metode penggunakan meterai lama di tahun depan. Pertama, menempel meterai Rp 3.000 dan Rp 6.000 dalam satu dokumen.

Kedua, meterai dua meterai Rp 6.000 dalam satu dokumen. “Masa transisi ini, meterai yang masih tersedia Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan untuk satu tahun ke depan dengan cara memateraikan dalam dokumen minimal nominal Rp 9.000,” kata Arif.

Untuk dokumen yang menggunakan relaksasi tersebut yakni dokumen yang memiliki nilai di atas Rp 5 juta. Hal ini sebagaimana menginduk dalam Undang-Undang (UU) Bea Meterai yang sudah diundangkan oleh DPR RI, Selasa (29/9).

Salah satu contoh dokumen elektronik yang dimaksud adalah tagihan kartu kredit. "Kemarin disampaikan kami bisa mendapat dari dokumen elektronik itu Rp 5 triliun tahun 2021," ujar Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Arif Yanuar beberapa waktu lalu.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait