Ada PPN 10 Persen Produk Digital, Zoom Kini Jadi Layanan Berbayar
Nasional

Zoom Video Communication Inc menjadi salah satu perusahaan layanan digital asing yang mulai dikenakan PPN 10 persen per Kamis (1/10) hari ini. Dengan demikian Zoom tak lagi menjadi layanan gratis.

WowKeren - Ada ketentuan pajak baru yang berlaku di Indonesia mulai Kamis (1/10). Kementerian Keuangan akan menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen bagi produk digital dari luar negeri, sesuai dengan aturan di Peraturan Menkeu Nomor 48 Tahun 2020.

Total ada 37 perusahaan yang terkena dampak dari ketentuan baru pajak ini, dengan 12 di antaranya akan membebankan PPN 10 persen kepada pengguna atau konsumen. Salah satunya adalah Zoom Video Communication Inc.

Penerapan ini merupakan gelombang ketiga pungutan PPN bagi transaksi produk digital. Sebelumnya Gelombang I berlaku per 1 Agustus 2020, kemudian Gelombang II berlaku mulai 1 September 2020.

Kini giliran Zoom lah yang membebankan biaya PPN 10 persennya kepada pelanggan di Indonesia. Dengan demikian, layanan video konferensi ala Zoom tak lagi gratis, meski perusahaan itu masih melayani tanpa biaya untuk 45 menit pertama.


"PPN ini sehubungan dengan penunjukan dari Direktorat Jenderal Pajak yang mewajibkan Zoom untuk memungut PPN atas penjualan kepada pelanggan Indonesia," tulis Zoom dalam pemberitahuannya kepada pelanggan, dilansir dari Kontan, Kamis (1/10). Ketentuan baru ini serupa dengan langkah yang pernah diterapkan beberapa penyedia layanan digital asing lain seperti Netflix.

Manajemen Netflix menyatakan sikap menarik PPN 10 persen dari pelanggan merupakan bentuk kepatuhan mereka terhadap peraturan di Indonesia. "Kami terus berkomunikasi secara aktif dengan otoritas pajak di Indonesia," tegas Juru Bicara Netflix, Selasa (29/9).

Padahal saat ini Zoom merupakan aplikasi video konferensi yang paling banyak diakses oleh masyarakat Indonesia di tengah pandemi COVID-19. Wabah yang mengharuskan masyarakat untuk memperbanyak aktivitas dari rumah, termasuk bekerja dan bersekolah, terpaksa menggunakan Zoom agar bisa melakukan kegiatan tatap muka seperti rapat.

Selain Zoom, Google Meet juga menjadi alternatif aplikasi lain yang juga digunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Namun belum lama ini Google Meet menyatakan bakal membatasi layanan video konferensi gratis maksimal 1 jam, meski akhirnya ketentuan itu dicabut dan baru akan dilaksanakan penuh pada Maret 2021 mendatang.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru