Maklumat Wali Kota Bekasi Tentang Jam Malam Jadi Bahan Olokan Netizen
Nasional

Pemerintah Kota Bekasi memperketat jam operasional sektor usaha terhitung Jumat (2/10). Kebijakan ini diambil guna melindungi keselamatan masyarakat di tengah pandemi.

WowKeren - Pemerintah Kota Bekasi memperketat jam operasional sektor usaha terhitung Jumat (2/10). Kebijakan ini diambil guna memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan masyarakat di tengah pandemi COVID-19.

Sejumlah ketentuan yang membatasi waktu operasional berbagai sektor usaha tersebut tertuang dalam Maklumat Wali Kota Bekasi Nomor 440/6086/Setda.TU. Maklumat ini dirumuskan usai mengikuti rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Jabodetabek dengan Kemenko Maritim dan Investasi pada Rabu (30/9).

Dalam maklumat tersebut, disebutkan bahwa sejumlah sektor usaha hanya diijinkan beroperasi hingga pukul 18.00. Sektor usaha dimaksud antara lain tempat hiburan semisal karaoke, pub, bar, biliar, panti pijat, refleksi, spa, dan diskotek.

Ada pula arena bermain anak, rumah makan/restoran/kafe, gelanggang olahraga dan pusat kebugaran, serta gedung pertemuan. hal yang sama berlaku juga dengan sektor perdagangan baik pedagang di pasar tradisional, supermarket hingga pedagang kaki lima.


Maklumat ini pun menuai kontroversi netizen. Sebagian memberikan dukungan, sebagian netizen lainnya justru menanggapi sinis.

"Serius nanya, corona adanya cuma malam hari aja ya?? pagi-siang gak ada corona??" sindir akun @shoea***tjkt. "Klab malam. Buka 12:00-18:00. Mohon maap..." sahut akun @scared***ights__.

"Pertanyaannye terus misalnya bar karaoke dibukak dari jam 12 sampe jam 18 covid nggak bakal nyebar jam segitu? kumpul2 6 jam covid nggak bakal nyebar? atau gimanaaaa??? peraturan yang sangat tidak masuk akal," balas akun @dep***ri_. "Kalo Club Malam bukanya jam segitu itu namanya Club yg bukanya Kesiangan apa Club yg bukanya Kepagian???" tambah akun @hantara***kpakam.

Sementara itu, jumlah kasus positif COVID-19 per 1 Oktober naik menjadi 291.182 orang. Untuk pasien sembuh mengalami pertambahan sebanyak 3.540 orang dengan total 218.487 orang. Sedangkan total kasus kematian akibat pandemi mencapai 10.856 orang.

(wk/diah)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait