Ternyata K-Pop yang Picu Munculnya Kolase Foto Ma'ruf Amin dan 'Kakek Sugiono', Kok Bisa?
Instagram/khmarufamin
Nasional

Beberapa waktu lalu beredar viral foto Wapres Ma'ruf Amin yang dijejerkan dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda 'Kakek Sugiono'. Rupanya aksi ini dipicu oleh pernyataan Ma'ruf soal K-Pop.

WowKeren - Belum lama ini kolase foto Wakil Presiden Ma'ruf Amin dengan seorang bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias "Kakek Sugiono" terus menjadi pembicaraan publik. Kasus ini makin panas usai terungkap bahwa pelakunya adalah SM, seorang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat Kota Tanjungbalai.

Tentu kemudian menjadi pertanyaan besar, apa penyebab SM sampai nekat melakukan aksi tersebut? Dan Mabes Polri pun mengungkap aksi itu dikatarbelakangi karena rasa tak suka SM atas pernyataan Ma'ruf perihal K-Pop alias budaya musik Korea Selatan.

Pada 20 September 2020 kemarin, Ma'ruf sempat membahas soal hubungan erat Indonesia dan Korea Selatan. Dan pada kesempatan itu Ma'ruf meminta agar kaum milenial Indonesia bisa lebih kreatif dan meniru Korea Selatan dalam membawa kebudayaannya go international selayaknya K-Pop yang begitu menjamur di Tanah Air.

"Saat ini anak muda di berbagai pelosok Indonesia juga mulai mengenal artis K-Pop dan gemar menonton drama Korea," ujar sang mantan Ketua MUI kala itu, dilansir dari Detik News, Jumat (2/10). "Maraknya budaya K-Pop diharapkan juga dapat menginspirasi munculnya kreativitas anak muda Indonesia dalam berkreasi dan mengenalkan keragaman budaya Indonesia ke luar negeri."


Rupanya pernyataan inilah yang membuat SM geram sampai nekat membuat kolase foto tak terpuji itu. "Statement yang K-Pop harusnya bisa menginspirasi anak muda Indonesia. Pernyataan Wapres di YouTube, menit ke-02.51 sampai dengan menit ke-03.08," jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono.

Di sisi lain, saat ini SM sudah diringkus oleh pihak berwajib, tepatnya oleh Bareskrim Mabes Polri. SM ditangkap di kediamannya di Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara.

Dalam operasi penangkapannya, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti satu unit ponsel, akun Facebook, dan SIM card. Adapun dalam perkara ini, SM disangkakan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, pernyataan Ma'ruf sebelumnya memang sempat menuai kontroversi. Kala itu pihak Istana pun langsung mengklarifikasi dan menegaskan bahwa Ma'ruf tak pernah sekalipun berniat merendahkan kualitas musik Indonesia.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait