Kasus Selebgram Revina VT Terkait Pencemaran Nama Baik Masih Diproses, Dedy Susanto Bilang Begini
Instagram/revinavt/dedysusanto.pj_o
Selebriti

Kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama selebgram Revina VT hingga kini masih dalam proses yang tak pasti. Deny Susanto selaku pelapor pun memberikan tanggapannya.

WowKeren - Perseteruan selebgram Revina VT dengan motivator Dedy Susanto yang terjadi beberapa waktu ternyata masih terus bergulir hingga kini. Laporan Deny mengenai pencemaran nama baik yang dilayangkan kepada Revina ternyata juga masih terus bergulir. Faktanya, laporan Dedy pada Revina di Polda Metro Jaya masih terus berjalan.

Dedy menjelaskan bahwa laporannya terhadap Revina sudah diproses. Namun ia menegaskan belum ada gelar perkara dari pihak Polda Metro Jaya.

Laporan ini sudah dilayangkan Dedy sejak beberapa bulan lalu. Ia mendapat info dari tim penyidik Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, laporannya sudah dapat menetapkan Revina sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

"Dua minggu sebelum lebaran, pemanggilan ahli ITE dan bahasa, digital forensik sudah dilakukan. Info dari penyidik yang menangani kasus ini dia (Revina) sudah bisa dijadikan tersangka. Setiap saya menanyakan selalu infonya adalah tinggal digelar tersangka saja," ujar Dedy pada Senin (5/10) dilansir dari Detik.com.


Lebih lanjut, Dedy mengaku kerap menanyakan kasusnya itu pada pihak Polda. Jawaban yang ia dapat selalu diminta untuk menunggu gelar perkara Revina VT dijalankan.

Saat menghubungi pihak Polda, disebut kasus itu masih akan dilakukan pengecekkan lagi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan belum mengetahui kepastian mengenai gelar perkara Revina VT. "Nanti saya cek dulu ya. Saya belum tahu, makanya nanti saya cek lagi ya. Saya cek dulu," tutur Yusri Yunus.

Lebih lanjut mengenai kasus ini, Dedy berharap proses hukum dapat dilakukan sebagaimana mestinya. Ia masih terus menunggu kelanjutan perkara tersebut.

"Saya ingin dia (Revina) diproses sesuai hukum yang berlaku. Semua penyidikan yang meliputi pemanggilan saksi ahli ITE dan bahasa, digital forensik sudah rampung tinggal penetapan tersangka saja," tandas Dedy Susanto.

Seperti yang sudah diketahui, kasus ini bukan hanya melaporkan Revina VT saja. Sebelumnya, Revina VT diketahui juga sempat melaporkan Dedy Susanto atas tuduhan pelecehan seksual ke Polres Metro Jakarta Utara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait