Beredar Telegram Kapolri Larang Demo 6-8 Oktober, YLBHI Kritik Keras
Nasional

Sebagai informasi, kelompok buruh berencana melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020 untuk menolak RUU Cipta Kerja.

WowKeren - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020. Dalam telegram tersebut, Kapolri membahas tentang langkah antisipasi demo mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020.

Sebagai informasi, kelompok buruh berencana melaksanakan unjuk rasa serempak secara nasional yang diberi nama mogok nasional pada 6-8 Oktober 2020. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang selangkah lagi akan menjadi UU.

Adapun surat telegram ini beredar dan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Twitter @AksiLangsung. Salah satu poin telegram tersebut menegaskan bahwa aksi unjuk rasa harus dicegah di tengah pandemi corona. Selain itu, polisi juga tidak memberikan izin kegiatan yang menimbulkan keramaian.

"Cegah, redam, dan alihkan aksi unjuk rasa yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran COVID-19," demikian kutipan salah satu poin telegram tersebut. "Secara tegas tidak memberikan izin kegiatan baik unjuk rasa maupun izin keramaian lainnya."


Menurut Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto, larangan demo tersebut untuk menghindari adanya klaster penularan COVID-19 baru di tengah masyarakat. "Kita imbau ke wilayah untuk melakukan pendekatan sama buruh supaya gak turun. Kekhawatiran muncul klaster baru," tutur Imam dilansir Kumparan pada Senin (5/10).

Surat telegram Kapolri ini lantas mendapat kritik dari Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. Menurut Isnur, polisi tidak berhak mencegah aksi unjuk rasa masyarakat.

Isnur menilai surat telegram tersebut merupakan bagian dari penyalahgunaan wewenang. Pasalnya, tutur Isnur, tugas kepolisian sesuai dengan konstitusi adalah menjaga keamanan dan ketertiban.

"Tugas kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan kampanye terhadap pemerintah," ujar Isnur dilansir CNN Indonesia pada Senin (5/10). YLBHI pun mendesak Presiden sebagai pimpinan langsung Kapolri untuk tidak mengganggu netralitas serta independensi Polri.

"Meminta Presiden dan Kapolri untuk menghormati UUD 1945 dan amandemennya," pungkas Isnur. "Serta UU 9/1998 yang menjamin hak setiap orang untuk menyampaikan aspirasinya termasuk pendapat di muka umum."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait