UU Cipta Kerja Atur 14 Alasan Yang Bisa Buat Perusahaan PHK Pekerja, Apa Saja?
Reuters/Ajeng Dinar Ulfiana
Nasional

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan, berikut merupakan alasan-alasan yang dapat membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pekerja.

WowKeren - RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus menuai kontroversi setelah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10). Gelombang kritikan terus berdatangan lantaran UU Ciptaker dinilai semakin merugikan para pekerja, khususnya kaum buruh.

Serikat buruh menjadi salah satu pihak yang memprotes keras aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang diatur dalam UU Omnibus Law. Mereka menilai jika perusahaan akan semakin mudah memecat pegawainya dengan alasan efisiensi atau strategi bisnis. Akibatnya, pekerja tak bisa mengajukan keberatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Dalam UU Ciptaker Pasal 154A, tertulis setidaknya ada 14 alasan yang membuat perusahaan boleh melakukan PHK pada para pegawainya. Berikut merupakan 14 alasannya:

1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan

2. Perusahaan melakukan efisiensi

3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun

4. Perusahaan tutup yang disebabkan karena keadaan memaksa (force majeur)

5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

6. Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan niaga

7. Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh

8. Pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri

9. Pekerja/buruh mangkir selama lima hari kerja atau lebih secara berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis

10. Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama


11. Pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib

12. Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas dua belas bulan

13. Pekerja/buruh memasuki usia pensiun

14. Pekerja/buruh meninggal dunia

Alasan perusahaan dapat melakukan PHK kepada pekerja yang diatur di UU Ciptaker lebih banyak dari UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasalnya dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah hanya memberikan 9 alasan, yakni:

1. Perusahaan bangkrut

2. Perusahaan tutup karena merugi

3. Perubahan status perusahaan

4. Pekerja/buruh melanggar perjanjian kerja

5. Pekerja/buruh melakukan kesalahan berat

6. Pekerja/buruh memasuki usia pension

7. Pekerja/buruh mengundurkan diri

8. Pekerja/buruh meninggal dunia

9. Pekerja/buruh mangkir

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait