Dibebaskan Dari Pajak Penghasilan, UU Cipta Kerja Beri Keuntungan TKA di Indonesia?
Nasional

Pemerintah buka suara terkait tudingan memberikan keuntungan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, soal aturan perpajakan yang diatur dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.

WowKeren - Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan oleh Pemerintah pada Senin (5/10), menuai respon negatif dari masyarakat. Pasalnya, terdapat sejumlah poin yang dinilai merugikan para buruh di Tanah Air.

Tak hanya itu, ada juga poin yang dinilai memberikan keuntungan terhadap para pekerja asing. Menanggapi tuduhan tersebut, pemerintah pun menegaskan aturan perpajakan dalam omnibus law.

Seperti yang diketahui, dalam beleid tersebut tertulis penghasilan pekerja asing atau warga negara asing (WNA) yang diterima di Indonesia bisa dikecualikan dari objek pajak alias bebas Pajak Penghasilan (PPh). Namun hal ini dilakukan dengan dua ketentuan.

Pertama, pekerja asing harus memiliki keahlian tertentu. Kedua, berlaku selama empat tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri.


“Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan: a. memiliki keahlian tertentu; dan b. berlaku selama 4 (empat) Tahun Pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 111 UU Cipta Kerja.

Pengecualian itu termasuk penghasilan yang diterima WNA sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun demikian, pengecualian itu tidak berlaku terhadap WNA yang memanfaatkan persetujuan penghindaran pajak antara Indonesia dengan negara mitra. Adapun kriteria keahlian tertentu itu nantinya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) tidak berlaku terhadap warga negara asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda tempat warga negara asing memperoleh penghasilan dari luar Indonesia,” tulis beleid tersebut.

Sementara itu, diketahui, sudah ada lebih dari 850 ribu orang yang telah menandatangani petisi berjudul “Maklumat Pemuka Agama Indonesia: Tolak Omnibus Law dan Buka Ruang Partisipasi Publik” di situd change.org. Petisi tersebut digagas oleh sejumlah pemuka agama di Indonesia untuk menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait