Gubernur Ridwan Kamil Sarankan Masyarakat Terima UU Ciptaker Terlebih Dahulu
Nasional

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengajak masyarakat, terutama kalangan buruh, untuk ikut mengawasi jalannya UU Ciptaker yang baru disahkan DPR RI tersebut.

WowKeren - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menuai banyak penolakan. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun turut angkat bicara terkait polemik ini.

Gubernur yang akrab disapa Emil ini mengajak masyarakat, terutama kalangan buruh, untuk ikut mengawasi jalannya UU Ciptaker yang baru disahkan DPR RI tersebut. "UU Cipta Kerja sudah disahkan, mari kita monitor terlebih dulu," tutur Emil dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (7/10).

Menurut Emil, pengesahan Omnibus Law oleh DPR dan pemerintah itu sudah melewati berbagai pertimbangan dengan tujuan untuk kepentingan bersama. Oleh sebab itu, Emil mengimbau agar masyarakat menerima UU Ciptaker terlebih dahulu dan melihat sejauh mana perkembangan penerapan regulasi tersebut.

"Saran saya kita terima dulu, kemudian evaluasi dalam setahun dua tahun," ujar Emil. Menurut Emil, pemerintah pusat bisa melakukan evaluasi jika dalam pelaksanaannya UU Ciptaker justru merugikan satu pihak atau menimbulkan ketidakadilan ekonomi.


Namun apabila UU Ciptaker berjalan dengan baik dalam jangka waktu tersebut, maka regulasi itu bisa diteruskan. "Apakah pelaksanaannya menyejahterakan semua orang atau mengadilkan ekonomi? Kalau tidak kan bisa direvisi dan dievaluasi, kalau baik kita teruskan," jelas Emil.

Terlepas dari itu, Emil mengaku bisa memahami penolakan yang muncul di kalangan buruh. Mogok kerja massal pun terjadi di berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat.

Namun demikian, selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, Emil mengimbau agar para buruh menyampaikan aspirasi secara efektif melalui dialog. "Kami imbau untuk saling memahami dengan cara dialog karena menyampaikan aspirasi tidak harus dengan kerumunan," pungkas Emil.

Di sisi lain, aksi unjuk rasa penolakan UU Ciptaker di Kota Bandung pada Selasa (6/10) berujung ricuh. Akibatnya, fasilitas umum yang ada di Taman Dago, Jalan Cikapayang, pun rusak.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menyayangkan hal tersebut. Ia menilai jika penyampaian aspirasi seharusnya dilakukan dengan tertib sehingga tidak perlu sampai merusak fasilitas umum.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait