Coba Selidiki Dugaan Korupsi Dana Corona, 4 Polisi Ini Malah Dicopot
Nasional

4 polisi di Satreskrim Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease dicopot karena dianggap menyalahi wewenang dengan memeriksa dugaan kasus korupsi dana COVID-19 senilai Rp 49 miliar.

WowKeren - Empat orang polisi yang bertugas di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kota Ambon dan Pulau-Pulau Lease dilaporkan dicopot dari jabatannya. Mereka dianggap sudah menyalahi kewenangan lantaran mencoba menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana COVID-19 senilai Rp 49 miliar.

"Iya benar, kalau enggak salah tiga atau empat anggota Reskrim Polresta Ambon dimutasi," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohammad Roem Ohoirat, Selasa (6/10). "Mereka dimutasi karena menyalahgunakan wewenang."

Menurut Roem, setiap polisi yang dilibatkan dalam pengendalian wabah COVID-19 sudah dibekali dengan tugas dan wewenang masing-masing. Mereka diberi wewenang untuk mendampingi tenaga kesehatan di lapangan selama menangani pasien COVID-19 di rumah sakit di Ambon, Maluku.

Dengan demikian, upaya penyelidikan dugaan tipikor dana COVID-19 itu merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang. Padahal tugas mereka hanya memberi saran dan masukan untuk perbaikan terhadap nakes di lingkup Pemerintah Kota Ambon.


"Jadi ada satu kegiatan yang dianggap tengah melampaui kewenangan polisi namun mereka paksakan kewenangan untuk melakukan penyelidikan," ujar Roem, dilansir dari CNN Indonesia, Kamis (8/10). "Jadi teman-teman di Polresta sudah melebihi perintah atasan dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan."

Memang Satreskrim Polres Kota Ambon dan Pp Lease saat ini sedang menyelidiki pembayaran insentif 22 tenaga kesehatan Puskesmas di Dinkes Kota Ambon. Mereka bekerja bsesuai dengan terbitnya surat perintah penyelidikan dengan nomor SP. Lidik/91/VIII/2020/Reskrim.

Roem mengingatkan, bahwa saat ini pemerintah tengah berfokus untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Meski Maluku tidak termasuk provinsi prioritas, namun jangan sampai aktivitas pengendalian wabah ini terganggu dengan kerja-kerja penyelidikan.

"Jadi biarkanlah dulu petugas COVID-19 bekerja," pungkas Roem. "Corona saja belum berakhir, mau dipaksakan mengusut dananya."

Di sisi lain, pemerintah memang mengucurkan dana dalam jumlah besar untuk mengendalikan wabah COVID-19 di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mengimbau semua lapisan masyarakat untuk mengawasi bila ada dugaan penyelewengan dana COVID-19 ini.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru