Ini Tanggapan KPAI Soal Remaja Ditangkap Polisi Karena Ikut-Ikutan Demo
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menanggapi terkait penangkapan remaja oleh kepolisian setelah diduga ingin ikut-ikut aksi demo, pertanyakan peran orangtua.

WowKeren - Sejumlah remaja ditangkap oleh kepolisian setelah diduga ingin ikut-ikutan dalam aksi demonstrasi penolakan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini langsung mendapatkan tanggapan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

KPAI mendesak agar remaja yang diamankan oleh polisi itu ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sesuai dengan aturan undang-undang. Pasalnya, para remaja tersebut masih di bawah umur sehingga KPAI merasa tidak tepat jika polisi yang menanganinya.

“Sebagai Komisioner KPAI, saya mengimbau untuk semua yang ditangkap polisi karena demo ini untuk anak-anak kami meminta penanganannya oleh Kanit PPA,” kata Komisioner KPAI Retno Listyarti seperti dilansir dari Detik, Kamis (8/10). “Karena itu juga perintah UU, sistem peradilan pidana anak ya, UU Nomor 11 Tahun 20212.”

Retno menjelaskan jika hanya PPA yang mengerti cara menangani anak yang tersandung hukum. KPAI juga meminta agar remaja yang ditangkap itu diberikan pendampingan hukum sesuai dengan hak-hak mereka.


”Jadi mestinya tidak boleh diperiksa selain Unit PPA. Nanti PPA paham bagaimana cara menanganinya, salah satunya, si anak harus didampingi oleh orang tua pada saat pemeriksaan,” jelas Retno. “Karena yang mengerti hak-hak anak dan bagaimana menangani anak berhadapan dengan hukum seperti itu hanya Unit PPA.”

”Jadi kami berharap itu ditegakkan oleh kepolisian,” sambungnya. “Dan anak-anak boleh didampingi kuasa hukum, karena LBH Jakarta itu bilang ke saya, mereka 24 jam kalau situasi seperti ini siap untuk dipanggil mendampingi anak-anak di sana.”

KPAI juga memperingatkan kepolisian yang menangkap para remaja untuk tidak melakukan kekerasan. Retno juga turut berbicara mengenai peran orangtua terkait banyaknya remaja yang ikut aksi demonstrasi.

”Dan tidak boleh ya ada kekerasan sama anak, tahun lalu kan banyak kekerasan ya. Karena yang meriksa disamain sama orang dewasa,” papar Retno. “Sebenarnya orang dewasa juga nggak boleh ya dilakukan kekerasan dalam pemeriksaan, apalagi anak-anak. Jadi kami mendorong untuk tidak seperti demo tahun 2019 yang anak juga banyak turun ke jalan, itu supaya pemeriksaannya oleh Unit PPA, dan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak, harus didampingi orang tua.”

”Peran orang tua penting, yang kedua mengungkapkan pendapat itu sebenarnya hak anak, hanya anak kan harus dilindungi dalam hal ini,” sambungnya. “Itu yang melindungi siapa kalau di lapangan seperti itu kan? Jadi ada nggak komunikasi, bekal apa yang harus dilakukan dan lain-lain, kan belum tentu itu orang tua paham.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait