Pembelaan Baleg DPR Soal Draf UU Ciptaker Tak Dibagikan dan Disahkan di Paripurna Walau Belum Final
Nasional

Baleg DPR RI yang bertanggung jawab dalam merumuskan UU Cipta Kerja Omnibus Law memberi klarifikasi perihal sengkarut naskah regulasi di Sidang Paripurna.

WowKeren - DPR RI tengah menjadi sorotan publik nasional usai mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Salah satu sengkarut penyusunan UU Ciptaker yang paling banyak disorot adalah perihal naskah yang disahkan di Sidang Paripurna ternyata belum final serta drafnya yang tidak dibagikan ke semua anggota DPR.

Menanggapinya, Ketua Panitia Kerja UU Ciptaker, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa naskahnya sudah final. Namun memang saat ini masih dalam tahap penyisiran agar memastikan tidak ada salah pengetikan meski substansinya tetap sesuai dengan hasil pembahasan.

"Kan memang sudah diumumkan, naskah final itu sudah. Cuma kita sekarang (sedang menyisir naskah)," jelas Supratman, Jumat (9/10). "DPR itu kan punya waktu 7 hari sebelum naskah resminya kita kirim ke pemerintah. Nah, sekarang itu kita sisir, jangan sampai ada yang salah pengetikan, tapi tidak mengubah substansi."

Panja pun bekerja sama dengan ahli bahasa dan pemerintah untuk menuntaskan penyisiran naskah ini. "Karena kan sekarang ini tim dapur pemerintah dan DPR lagi bekerja bersama dengan ahli bahasa melihat jangan sampai ada yang typo, redundant," terangnya, seperti dilansir dari Detik News.


Supratman pun memastikan bahwa naskah yang sudah disahkan merupakan final dan substansinya tak akan diubah dalam penyisiran yang akan dilakukan. Ketua Badan Legislatif DPR RI itu menyebut bahwa naskah yang beredar di masyarakat saat ini merupakan yang sudah final.

Pada kesempatan yang sama, Baleg DPR juga memberikan klarifikasi perihal naskah UU Ciptaker yang tidak dibagikan ke anggota dewan saat Sidang Paripurna. Pimpinan Baleg beralasan tak ada cukup waktu untuk mencetak dan membagikan naskahnya saat Sidang Paripurna.

"Terkait UU Ciptaker, hard copy terkendala pencetakan yang nggak sanggup dalam waktu singkat," ujar Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau yang akrab disapa Awiek. Awiek pun berkilah bahwa pembagian naskah UU di Sidang Paripurna bukan merupakan suatu kewajiban.

"Itu (naskah RUU dibagikan saat paripurna) kelaziman, bukan kewajiban. Sekarang kalau faktanya untuk mencetak tidak ada yang sanggup, kan tidak harus ikut kelaziman," ujar Awiek, dilansir dari Detik News. Malah yang wajib dibagikan adalah pidato Pimpinan DPR pada masa pembukaan dan penutupan sidang serta bahan rapat kerja dengan pemerintah dan pakar.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait