Edarkan Surat, Kemendikbud Minta Mahasiswa Tak Demo UU Ciptaker Hingga Peringatkan Dosen
Nasional

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengedarkan surat dan meminta para mahasiswa untuk tidak lagi melakukan demo penolakan UU Cipta Kerja

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah memicu aksi demonstrasi besar-besaran dari kalangan buruh dan mahasiswa di Indonesia. Situasi ini membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) langsung mengeluarkan surat edaran kepada mahasiswa.

Dalam surat edaran dari kementerian yang dipimpin Nadiem Makarim ini, mahasiswa diminta untuk tidak lagi mengikuti demo UU Ciptaker. Surat bernomor 1035/E/KM/2020 ini juga meminta para pimpinan perguruan tinggi untuk mencegah mahasiswa berdemo dengan alasan keamanan.

”Mengimbau para mahasiswa/i untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/ penyampaian aspirasi,” bunyi surat yang ditandatangani Dirjen Dikti Kemendikbud Nizam seperti dilansir dari CNNIndonesia, Jumat (9/10). “Demo dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i di masa pandemi ini.”

Tak sampai disitu, Kemendikbud dalam surat tersebut juga memerintahkan setiap pimpinan perguruan tinggi untuk fokus melakukan pembelajaran jarak jauh bagi mahasiswa. Hal ini demi memastikan agar mahasiswa belajar di rumah masing-masing dan tidak terjun ke lapangan untuk berdemo.


Setiap dosen harus memastikan kehadiran mahasiswa di setiap perkuliahan yang dilakukan secara online. Kemendikbud turut mengimbau agar setiap kampus di Tanah Air berpartisipasi untuk melakukan sosialisasi soal Omnibus Law agar mahasiswa dan masyarakat tidak salah paham.

”Membantu mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut,” tulis surat tersebut. “Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus hendaknya disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada dengan cara-cara yang santun.”

Terakhir, Kemendikbud memberikan peringatan kepada dosen untuk tidak melakukan provokasi mahasiswa melakukan demo penolakan UU Ciptaker. Sebagai gantinya, dosen harus bisa membuat mahasiswa mengkritik UU Ciptaker dengan cara yang lebih intelektual tanpa melakukan demonstrasi.

”Tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi,” lanjut surat tersebut. “Demo dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa/i.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru