Komnas Perempuan Sebut UU Ciptaker Bisa Rugikan Pekerja Wanita, Begini Detailnya
Nasional

Komisioner Komnas Perempuan , Bahrul Fuas menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis. Bukan tanpa alasan, menurut Bahrul kondisi tersebut bisa muncul dari pasal-pasal yang memiliki peluang multitafsir.

WowKeren - Pengesahan UU Cipta Kerja (Cipatker) pada beberapa hari lalu menimbulkan protes besar-besaran. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pun menilai jika UU ini bisa berpotensi merugikan pekerja perempuan.

Dilansir dari Kompas.com, protes dari Komnas Perempuan ini dikatakan oleh Komisioner Komnas Perempuan Bahrul Fuad pada kemarin, Sabtu (10/10). Bahrul Fuas menyampaikan hal tersebut melalui keterangan tertulis.

"Komnas Perempuan mencermati adanya potensi mengurangi jaminan perlindungan yang sudah ada di dalam UU Ketenagakerjaan, yang secara tidak proporsional akan merugikan perempuan pekerja," ungkap Bahrul.

Bukan tanpa alasan, menurut Bahrul kondisi tersebut bisa muncul dari pasal-pasal yang memiliki peluang multitafsir. Hal ini bisa menjadi celah untuk mendorong model hubungan kerja yang lebih bersifat harian dan borongan. Model hubungan kerja itu membuat risiko perempuan pekerja kehilangan hak-hak sebagai pekerja.


"Peluang untuk perpanjangan jam kerja dan jam lembur dalam kesepakatan yang dibuat di kondisi relasi kuasa yang timpang antara pemberi kerja. Dan pekerja juga ditengarai dapat menyebabkan perempuan pekerja dihadapkan dengan ketegangan baru di tengah tuntutan peran di dalam keluarga," ungkap Bahrul.

Selain itu, hal lain yang berpotensi membuat pekerja wanita dirugikan hadir dari pengaturan tentang pesangon dan pensiun yang pada awalnya cukup rinci diatur di UU Ketenagakerjaan. Namun, hal itu menjadi tak jelas dalam UU Ciptaker.

"Termasuk di dalam pengaturan rinci itu adalah pesangon yang terkait pemutusan hubungan kerja yang dilakukan atas permintaan pekerja akibat kondisi pekerjaannya yang tidak sesuai kesepakatan. Termasuk tindak kekerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 UU Ketenagakerjaan," lanjut Bahrul.

Di sisi lain, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) juga mengungkapkan curiga kepada Presiden Joko Widodo yang dinilai belum membaca Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kecurigaan ini diungkapkan karena Jokowi dinilai membahas hal yang tidak relevan dalam pidatonya seputar kontroversi UU Ciptaker.

(wk/putr)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru