Rem Darurat Dilonggarkan, Anies Kembali Terapkan PSBB Transisi
Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melonggarkan rem darurat, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kembali diterapkan hingga tanggal ini.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memutuskan untuk melonggarkan rem darurat. Hal ini dilakukan dengan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi atau tidak ketat.

PSBB Transisi ini akan mulai berlaku mulai 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020 mendatang. Menurut Anies, penyebaran virus corona di DKI Jakarta sudah mulai melambat sehingga pihaknya memutuskan menerapkan PSBB Transisi.

”Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap,” kata Anies dalam keterangannya seperti dilansir dari CNNIndonesia, Minggu (11/10). “Dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020.”

Seperti yang diketahui, Anies memutuskan untuk menarik rem darurat pada tanggal 14 September 2020 lalu. Saat itu, PSBB ketat diterapkan lantaran kasus COVID-19 di DKI Jakarta terus melonjak setiap harinya sehingga dikhawatirkan rumah sakit tidak akan mampu menampung pasien lagi.


Walau telah menerapkan PSBB ketat, namun kasus harian positif virus corona di Jakarta masih belum mengalami tren menurun. Berdasarkan data Pemprov DKI, jumlah kasus COVID-19 di ibu kota bertambah sebanyak 29.691 kasus dari 14 September hingga 10 Oktober.

Dalam periode tersebut, 28.162 pasien dinyatakan sembuh dari virus corona. Sedangkan angka kematian yang tercatat sebanyak 437 orang dalam periode PSBB Jilid II.

DKI Jakarta sendiri total telah mencatat 85.617 kasus virus corona hingga Sabtu (10/10). Dari jumlah tersebut, sebanyak 70.487 pasien dinyatakan sembuh dan 1.877 orang meninggal dunia sejak awal pandemi merebak.

Sementara itu, jumlah kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta berjumlah 13.253 kasus. Artinya, mereka masih berjuang untuk sembuh dari virus corona dengan menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri.

Sebelumnya, penerapan PSBB ketat dilakukan karena PSBB Transisi masih tak sanggup menurukan kasus penularan virus corona di ibu kota. Bahkan, kasus harian COVID-19 di Jakarta terus melonjak drastis mencapai lebih dari 1.000 kasus per hari.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait