Sudah Disahkan, Kenapa UU Ciptaker Tak Bisa Digugat ke MK?
Nasional

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono menegaskan jika UU Omnibus Law Cipta Kerja tak bisa diuji ke MK karena belum diundangkan.

WowKeren - UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Senin (5/10) lalu. Sayangnya, pengesahan undang-undang tersebut mendapat respon negatif dari masyarakat.

Aksi turun ke jalan pun dikerahkan untuk menolak pengesahan UU tersebut. Bahkan para buruh mengancam akan mengujikannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila tuntutannya tak dipenuhi.

Namun, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono mengatakan jika Rancangan Undang-undang (RUU) tak bisa diuji ke MK jika belum diundangkan. Hal ini termasuk UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan pekan lalu.

"Untuk menjadi UU dan berlaku mengikat secara hukum, suatu RUU yang sudah disetujui bersama DPR dan presiden harus diundangkan," kata Fajar dalam pesan tertulis, Minggu (11/10). "Selama belum diundangkan maka aturan itu belum berlaku mengikat dan tidak memiliki implikasi apapun."

Fajar menambahkan, RUU yang disahkan juga belum mempunyai objek permohonan apabila digugat uji materi atau judicial review ke MK. "Kalau belum berlaku mengikat, maka belum ada implikasinya, belum ada yang dirugikan, dan pengajuan permohonan JR belum punya objek permohonan," ujarnya.


Fajar memastikan hakim MK siap memproses gugatan uji materi UU Cipta Kerja yang kemungkinan akan diajukan oleh berbagai elemen masyarakat. Pihaknya juga mengaku tidak terlibat dalam dukungan terhadap UU tersebut. "MK memastikan selalu siap menerima dan memproses permohonan PUU (pengujian undang-undang)," imbuhnya.

Dikutip dari CNNIndonesia, Senin (12/10), Dalam situs JDIH Sekretariat Negara belum ada unggahan mengenai Omnibus Law UU Cipta Kerja. Sesuai tata cara pengundangan perundang-undangan, RUU yang telah disahkan menjadi UU harus diundangkan terlebih dulu.

Pengundangan ini dilakukan dengan memberi nomor dan tahun pada lembaran negara untuk kemudian ditandatangani Menteri Hukum dan HAM. Kemudian UU tersebut akan dibubuhi tanda tangan presiden dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah. Sekali pun tidak ditandatangani presiden, maka RUU tersebut sah menjadi UU dan wajib diundangkan.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta kalangan yang tak puas pada Omnibus Law UU Cipta Kerja mengajukan uji materi ke MK. Menurutnya, sistem ketatanegaraan telah mengatur soal mekanisme gugatan tersebut.

Namun, menurut dosen Fakultas Hukum Monash University Australia Nadirsyah Hosen mengingatkan agar pihak-pihak yang ingin mengajukan gugatan berhati-hati dan spesifik menentukan argumen-argumen yang dapat dijadikan dalil gugatan. Sejauh ini, pihak-pihak yang berencana mengajukan gugatan UU Cipta Kerja ke MK yakni Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), termasuk PBNU.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru