Beredar Surat Kemendikbud Larang Mahasiswa Berdemo, Ini Faktanya
Nasional

Surat Kemendikbud bernomor 1035/E/KM/2020, yang salah satu poinnya melarang mahasiswa untuk urut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi menjadi viral di media sosial.

WowKeren - Sebuah postingan yang memperlihatkan surat berkop Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendadak viral di media sosial. Warganet menilai jika surat tersebut merupakan intervensi terhadap kebebasan berpendapat kalangan kampus.

Dalam foto tersebut terdapat nomor surat 1035/E/KM/2020, yang berisi tujuh poin yang ditujukan kepada kampus mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. Namun, yang menjadi sorotan adalah poin ke 4 dan 6.

Pada poin 4 disebutkan bahwa Kemendikbud mengimbau para mahasiswa-mahasiswi untuk tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi di masa pandemi ini.

Sementara, pada poin 6, Kemendikbud menginstruksikan para dosen untuk senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Cipta Kerja, maupun produk kebijakan lainnya dan tidak memprovokasi mahasiswa untuk mengikuti/mengadakan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa/penyampaian aspirasi yang dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan para mahasiswa-mahasiswi.

Beredar Surat Kemendikbud Larang Mahasiswa Berdemo, Ini Faktanya

Twitter


Tentunya surat yang beredar di media sosial tersebut menuai beragam komentar dari warganet. Tak sedikit yang mengungkapkan protesnya setelah melihat kedua poin tersebut.

"Ini versi halus dari Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan Kampus (NKK/BKK) punyanya Jenderal H. M. Soeharto Saya kira Indonesia sudah reformasi, ternyata masih (ada) Orde Baru," ujar @vi****87.

"Wkwkwk lhoo kok sekelas institusi yang menaungi jalannya pendidikan di Indonesia malah suratnya masih kurang terdidik ini ckckckck "obyektif" sm "mensosialisasikan" tu lhoo pak buk. Mbah gugel aja bisa lhoo," komentar @K*****mak.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen Kemendikbud), Nizam, membenarkan bahwa surat yang beredar di media sosial berasal dari Kemendikbud. "Insha aAllah betul, kalau enggak direkayasa isinya," ujar Nizam, Minggu (11/10).

Nizam mengatakan, surat tersebut sebagai bentuk keprihatinan untuk mengingatkan agar kampus dapat menjaga kesehatan dan keselamatan civitas akademiknya. Selain itu, melakukan tindakan tanpa kehilangan daya kritis dan posisinya sebagai pusat intelektualitas melalui kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik.

"Terus melakukan kajian kritis terhadap produk-produk hukum secara obyektif dan ilmiah, menyuarakan kebenaran dengan santun," paparnya. "Mencerahkan masyarakat dan pemerintah."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru