Menaker Ida Bongkar 3 Alasan Mengapa Indonesia Butuh Omnibus Law UU Ciptaker
Instagram/idafauziyahnu
Nasional

Tiga alasan perlunya Omnibus Law UU Ciptaker tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) pada Senin (12/10).

WowKeren - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja menimbulkan banyak gelombang penolakan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah lantas menjelaskan tiga alasan mengapa Omnibus Law UU Ciptaker diperlukan.

Yang pertama adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja melalui perubahan struktur ekonomi. "Dengan UU Cipta Kerja kami harapkan ada perubahan struktur ekonomi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja," ungkap Ida dalam dialog dengan Forum Rektor Indonesia (FRI) pada Senin (12/10).

Menurut Ida, perubahan tersebut penting terutama karena ada 7,05 pengangguran di tahun 2019, dan 3,5 juta orang yang kehilangan pekerjaan akibat pandemi virus corona (COVID-19). Lalu alasan yang kedua adalah perpindahan lapangan kerja ke negara lain dan daya saing pencari kerja Indonesia yang relatif lebih rendah dibanding negara lain.

Kemudian alasan ketiga adalah UU Ciptaker menjadi penting karena penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi. Indonesia juga disebut Ida terjebak dalam jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap.


Selain itu, Ida juga sempat memaparkan hal-hal tentang UU Ciptaker yang selama ini disalahpahami masyarakat. "Mari kita gotong royong mengatasi ini semua," tutur Ida.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyebut bahwa UU Ciptaker diharapkan bisa melepaskan Indonesia dari middle income trap. Cara yang harus ditempuh untuk mewujudkan hal itu adalah dengan menyediakan lapangan kerja sebanyak mungkin dan harus didukung dengan peningkatan kualitas tenaga kerja.

Kedua hal ini harus didorong dengan iklim investasi yang menjanjikan. Oleh sebab itu perlu adanya pemangkasan regulasi untuk menarik para investor menanamkan modal mereka ke Indonesia. UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan, dikatakan Airlangga akan mendukung langkah-langkah tersebut.

"Untuk itu diperkenalkan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja," ujar Airlangga pada 6 Oktober 2020 lalu. "Undang- undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait