Draf Omnibus Law Kembali Menyusut Jadi 812 Halaman, Sudah Fix?
Nasional

Jika sebelumnya naskah final UU Omnibus Law Cipta Kerja 'membengkak' 1.035 halaman, kini naskah yang sudah ditandatangani para Ketua Fraksi DPR itu berjumlah 812 halaman.

WowKeren - UU Omnibus Law Cipta Kerja tengah dikebut penggarapannya oleh DPR RI. Usai disahkan pada Senin (5/10) lalu, UU tersebut tengah memasuki masa revisi.

Diketahui, naskah final UU Omnibus Law Cipta Kerja berjumlah 812 halaman. Naskah tersebut juga telah ditandantangani Ketua Fraksi DPR.

Padahal sebelumnya, Sekjen DPR mengkonfirmasikan jika naskah UU ini dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjumlah 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan draf omnibus law UU Cipta Kerja yang sudah final berjumlah 1.035 halaman.

Jumlah tersebut berbeda 130 halaman dari draf yang dibahas dalam Rapat Paripurna Senin (5/10) yang hanya berjumlah 905 halaman. "Iya, itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman). Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra lewat pesan singkat, Senin (12/10).


Naskah setebal 1.035 ini berbedar dengan yang pertama yakni RUU Cipta Kerja pada Juni 2020 dan pada pembahasan terakhir September 2020 lalu. Sedangkan yang terbaru, beredar naskah berjumlah 812 halaman.

Pada versi 812 halaman ini telah ditandatangani langsung oleh Ketua Fraksi DPR. Ini merupakan info terakhir dari Baleg DPR.

Menurut informasi yang beredar, draf 812 halaman tersebutlah yang akan dibawa ke Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dibenarkan kembali oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indra Iskandar. Indra menjelaskan ada perubahan ukuran A4 menjadi ukuran legal. "Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra.

Sebelumnya, terkait jumlah halaman, Indra menjelaskan jika hal tersebut tak perlu dipersoalkan. Pasalnya, yang tidak boleh dilakukan adalah mengubah isi UU tersebut.

"Ya nggak apa-apa halamannya berubah kan itu kan harus rapih. Mau dikirim Presiden jadi undang- undang kan memang harus rapih, harus dicek lagi," terang Indra. "Kalau yang kemarin-kemarin itu misal terlalu rapat barisnya, terlalu rapat kan enggak ada masalah merapikan itu. Kecuali kalau mengubah isi ya."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru