Tio Pakusadewo Jalani Sidang Kasus Narkoba, Nama Raffi Ahmad Ikut Disebut
Instagram/pksdw
Selebriti

Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya. Lantas dalam persidangan, nama Raffi Ahmad malah ikut disebut di dalam nota keberatan.

WowKeren - Tio Pakusadewo kembali menjalani sidang terkait kasus narkoba yang menjeratnya pada hari ini, Selasa (13/10). Persidangan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan.

Di dalam eksepsinya, kuasa hukum Tio, Santrawan T Paparang mempertanyakan nasib kliennya yang tak kunjung direhabilitasi. "Berdasarkan fakta hukum maka pantas Tio dikategorikan pecandu narkoba dalam tingkat akut. Dari peraturan yang di atas, saudara Tio wajib diberikan keringanan hukum bahwa terdakwa Tio Pakusadewo wajib menjalankan rehabilitasi," kata Santrawan seperti dilansir dari Suara.com.

Santrawan lantas menilai pihak Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran kode etik karena tak kunjung melakukan rehabilitasi untuk kliennya."Namun pihak Dirtres Narkoba Polda Metro Jaya tidak melaksanakan hal itu maka ini bisa dikatakan pihak Polda sudah melanggar kode etik Polri," ujarnya.

Lebih lanjut, Santrawan kemudian membandingkan kasus narkoba kliennya itu dengan Raffi Ahmad yang pernah terjerat ksus serupa namun mendapatkan rehabilitasi. Santrawan menilai bahwa Tio jauh lebih membutuhkan rehabilitasi itu karena tergolong pemakai akut.


"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada Tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani Rehabilitasi," papar Santriawan.

"Dan ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriahkusuma menjelaskan ada dua tipe orang yang layak dimasukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi. Pertama adalah orang-orang yang direhab karena mendatangi tempat itu sendiri," terang Santrawan.

"Kemudian yang kedua adalah mereka yang dimasukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hokum,” tambah Santrawan. “Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukan- nya ke Lido."

Kendati begitu, nota keberatan tersebut diharapkan Santrawan bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim atas dakwaan JPU kepada Tio Pakusadewo. "Eksepsi di atas semuanya menguji kedakwaan dari JPU. Bahwa dakwaan dari NPU tidak sesuai dengan fakta hukum," pungkas Santrawan.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait