UU Ciptaker 812 Halaman Disebut Sudah Final, Ini Penyebab Sampai 'Menyusut' Ratusan Lembar
Nasional

Sekjen DPR RI Indra Iskandar memastikan naskah UU Cipta Kerja Omnibus Law setebal 812 halaman sudah final dan siap dikirim ke Presiden. Padahal sebelumnya naskah sampai 1.035 halaman.

WowKeren - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan naskah final UU Cipta Kerja Omnibus Law adalah sebanyak 812 halaman. Naskah ini pun sudah difinalisasi dan siap dikirimkan ke Presiden Joko Widodo.

Padahal dalam pemberitaan terakhir yang beredar naskah mencapai 1.035 halaman, lebih banyak beberapa lembar dibandingkan dengan draf yang beredar ketika demo UU Ciptaker terjadi. Lantas apa penyebab draf final UU Ciptaker menyusut sampai ratusan lembar seperti ini?

Dijelaskan oleh Indra, pengurangan jumlah halaman terjadi karena dipengaruhi oleh format dokumen serta perbaikan kata dan kalimat. Dengan demikian dipastikan tak ada substansi UU Ciptaker yang berubah seperti kekhawatiran banyak pihak.

Namun penyebab utama adalah format kertas yang berubah dari A4 ke Legal. Dan draf dengan jumlah 812 halaman ini merupakan yang final serta siap dimintakan tanda tangan kepada Presiden Jokowi.

"Berarti sudah final naskah yang 812 halaman ini?" tanya wartawan, Selasa (13/10). "Iya," tegas Indra, dilansir dari Berita Satu.


Perubahan format kertas menjadi Legal pun, imbuh Indra, sudah disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Penyempurnaan redaksional, kata, serta kalimat penyusun UU Ciptaker juga dilakukan tanpa mengubah substansi beleidnya.

"Ada juga penyempurnaan redaksi tapi tidak mengubah subtansinya," beber Indra, dilansir dari Republika. "Prinsipnya harus disepakati oleh kedua belah pihak. Antara DPR dan Pemerintah."

Naskah UU setebal 812 halaman itu pun akan segera disampaikan DPR kepada Presiden Jokowi. Namun belum diketahui kapan jadwal pasti penyerahan naskah final tersebut. "Sedang diatur waktunya," ungkapnya.

Di sisi lain, perubahan jumlah halaman pada UU Ciptaker itu menimbulkan kerisauan akan adanya pasal-pasal gaib. Hal ini diungkap oleh Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

"@FPKSDPRRI juga akan menelusuri jika ada pasal-pasal 'gaib' dalam draf terakhir yang kami terima," tulis Mardani di Twitter-nya, Selasa (13/10). Menurut Mardani, berubahnya draf UU Cipta Kerja beberapa hari terakhir menjadi bukti bahwa pemerintah dan DPR RI telah mengabaikan proses formil.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru