Skandal Jiwasraya, Vonis Hukuman Koruptor Pecahkan Rekor Baru Di RI Dan Bisa Bikin 'Kapok'
Nasional

Vonis yang ditetapkan majelis hakim terhadap empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya memecahkan rekor baru di Indonesia, diyakini bisa menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

WowKeren - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) telah menjatuhkan vonis hukuman terhadap empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya pada Senin (13/10) kemarin. Vonis tersebut rupanya memecahkan rekor baru dalam kategori hukuman bagi para koruptor di Indonesia.

Empat terdakwa kasus korupsi Jiwasraya divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka adalah mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

Keempatnya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri bersama Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat senilai Rp 16 triliun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara seumur hidup," kata ketua majelis hakim di PN Tipikor Jakarta Pusat seperti dilansir dari Detik, Senin (12/10).

Vonis hukuman penjara seumur hidup bagi empat koruptor tersebut menjadi rekor karena sejalan dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang baru, yakni Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Dalam Perma yang diterbitkan pada Agustus itu, koruptor yang melakukan korupsi mencapai Rp100 miliar atau lebih akan dihukum maksimal penjara seumur hidup atau penjara 16 hingga 20 tahun.

Tujuan diterbitkan Perma tersebut adalah untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya. Selain itu, Perma ini juga bisa diartikan untuk menciptakan efek jera bagi para koruptor di Tanah Air.


Sebelum empat terdakwa Jiwasraya, ternyata ada beberapa koruptor yang telah divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, vonis tersebut masih mengacu pada Undang-Undang (UU) Tipikor Pasal 2 ayat 1.

Dilansir Detik, ada tiga koruptor yang divonis hukuman penjara seumur hidup dengan menggunakan UU Tipikor. Mereka adalah:

1. Adrian Waworuntu yang merupakan pembobol BNI 46 cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada awal 2003 silam. Saat itu, nilai korupsinya mencapai Rp 1 triliun lebih.

2. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar yang telah menerima suap mencapai Rp 57 miliar. Jumlah tersebut termasuk terbanyak bila dibandingkan dengan kasus-kasus dugaan suap lainnya.

3. Brigjen Teddy Hernayadi melakukan korupsi anggaran Alutsista 2010-2014, seperti pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Saat itu, ia menjabat sebagai Direktur Keuangan TNI AD/Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan.

Berkaca pada kasus-kasus tersebut, tentunya vonis hukuman seumur hidup bagi empat terdakwa kasus Jiwasraya merupakan rekor tersendiri. Selain langsung menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup bagi empat terdakwa sekaligus, rekor penerapan hukuman melalui Perma tersebut juga terbilang cepat mengingat belum genap 2 bulan disahkan.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait