Pelajar Depok yang Ikut Demo Omnibus Law Terancam DO Hingga Tak Dapat SKCK
Twitter/Ijalkkk
Nasional

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi telah menyarankan Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok untuk intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orang tua agar pelajar tak terlibat demo.

WowKeren - Pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja diketahui menimbulkan berbagai gelombang penolakan. Berbagai elemen masyarakat mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law.

Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, lantas menyatakan bawha pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian terkait pelajar yang mengikuti aksi demo Omnibus Law di Jakarta. Polres Metro Depok disebut tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pelajar yang mengikuti demo Omnibus Law.

Selain itu, siswa juga akan mendapat hukuman sanksi drop out alias dikeluarkan dari sekolah. "Jadi konsekuensinya selain di drop out dari sekolah, mereka (pelajar) yang terlibat unjuk rasa, pada saatnya nanti tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian," tutur Dedi di Depok pada Senin (12/10).


Dedi mengaku telah menyarankan Dinas Pendidikan Kota Depok dan Kepala KCD II Bogor-Depok untuk intensif melakukan vokasi kepada sekolah, dan orang tua agar anak didik, terutama pelajar SMK dan SMA, tak terlibat unjuk rasa Omnibus Law. "Sudah kami berikan sosialisasi ke orang tua murid melalui Disdik Kota Depok, dan Kepala KCD II Bogor- Depok. Jika ada larangan ikut demo ke Jakarta," jelas Dedi.

Di sisi lain, Dedi juga menyatakan bahwa Pemkot Depok telah telah menyampaikan hal-hal yang masih menjadi perhatian kaum buruh kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Dedi mengungkapkan bahwa para buruh merasa sangat dirugikan oleh Omnibus Law.

"Tadi kita sudah melakukan pertemuan dengan perwakilan aliansi federasi buruh Kota Depok, terkait pasal pasal UU Omnibus Law yang menurut pandangan mereka (buruh) itu sangat merugikan mereka," pungkas Dedi. "Kita sudah membuat surat ke pak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada pak Gubernur terkait aspirasi buruh bahwasanya mereka menolak UU Cipta Kerja itu."

Sementara itu, Gubernur Ridwan Kamil diketahui telah menyurati Presiden Joko Widodo beserta DRR, menyatakan penolakan terhadap UU Ciptaker. Dalam surat bernomor 560/4395D/Disnakertrans tertanggal 8 Oktober 2020 tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan ke Jokowi dan DPR jika UU Ciptaker telah mendapatkan penolakan dari serikat kerja atau buruh se-Jawa Barat.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait