Kronologi UU Cipta Kerja Bisa Muncul Sampai Lima Draf Dibongkar PKS
Nasional

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) membongkar kronologi bagaimana munculnya draf Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja hingga mencapai lima versi berbeda sejak disahkan pada 5 Oktober lalu.

WowKeren - Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah menciptakan aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia. Selain karena pasal-pasal yang kontroversial, UU Ciptaker juga terus menuai gelombang kritik lantaran disahkan saat draf final belum selesai.

Hal ini dibuktikan dengan munculnya beragam versi draf UU Ciptaker sejak disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Oktober lalu. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto meyebut setidaknya ada lima versi draf UU Ciptaker yang telah beredar di publik.

Mulyanto lantas menjelaskan kronologi bagaimana munculnya lima draf berbeda tersebut. Draf awal RUU Ciptaker yang diserahkan oleh DPR ke pemerintah berjumlah 1.028 halaman. Drat ini kemudian disahkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR.

Namun saat beredar di publik, draf UU Ciptaker semakin menyusut menjadi 905 halaman. Mulyanto menjelaskan jika saat itu memang perumusan RUU Ciptaker belum benar-benar jelas dan sudah tersebar ke publik.


"Konsolidasi RUU secara utuh belum dilakukan. Setelah selesai timus-timsin baru mulai muncul draf tersebut, belum resmi benar," kata Mulyanto seperti dilansir dari Republika, Selasa (13/10). "Baru agak jelas pada 5 Oktober. Ini pun belum final, meski tersebar ke publik."

Selanjutnya pada 9 Oktober 2020 muncul draf UU Ciptaker dengan jumlah halaman sebanyak 1.062 halaman. Kemudian pada 12 Oktober 2020 pagi beredar draf UU Ciptaker versi 1.035 halaman. Lalu pada 12 Oktober 2020 malam beredar draf UU Ciptaker yang jumlah halamannya sebanyak 812 halaman.

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah menegaskan jika draf UU Cipta Kerja yang berjumlah 812 halaman adalah versi final dan resmi. Kini, Mulyanto mengamini jika kepastian tersebut dapat membuat pihaknya hingga masyarakat Indonesia bisa lebih fokus dalam memeriksa dokumen tersebut.

"Jadi memang banyak versi draf muncul sejak 5 Oktober," ujar anggota badan legislasi (Baleg) DPR tersebut. "Nah, sudah jelas (berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR) kita akan fokus memeriksa dokumen 812 ini."

Rencananya, DPR akan mengirimkan naskah akhir UU Ciprtaker ke Presiden Joko Widodo pada hari Rabu (14/10) ini. PKS sendiri tetap berpihak kepada masyarakat dan berharap agar Jokowi membatalkan UU Ciptaker yang telah memicu gelombang penolakan. "Ya, kalau masyarakat menginginkan itu (presiden keluarkan Perppu), PKS tentu bersama masyarakat," pungkas Mulyanto.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait