Jangan Asal Rebut Paksa Jenazah Positif-Suspek COVID-19, Bisa Kena Denda Segini Di Jakarta
Getty Images
Nasional

Raperda Penanggulangan Virus Corona telah mengatur sanksi bagi masyarakat DKI Jakarta yang nekat merebut secara paksa jenazah pasien positif ataupun suspek COVID-19, denda segini mengancam.

WowKeren - Pembahasan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Virus Corona telah selesai dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Rabu (14/10). Dalam raperda ini, diatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Salah satu sanksi tegas bagi masyarakat adalah mengenai pengambilan paksa jenazah pasien probable, suspek, ataupun positif virus corona. Jika ada yang nekat merebut jenazah COVID-19 dan menolak pemakaman menggunakan protokol kesehatan, maka akan dikenai denda sebesar Rp5 juta.

”Kemudian ada misalnya orang yang dengan memaksa mengambil jenazah probable atau konfirmasi COVID-19,” ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Judistira seperti dilansir dari Detik, Rabu (14/10). “Itu juga ada denda sanksinya itu Rp 5 juta.”

Seperti yang diketahui, peristiwa perebutan jenazah COVID-19 kerap terjadi di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan banyak keluarga jenazah pasien virus corona yang tidak menyetujui pemakaman dengan menggunakan protokol kesehatan, dimana jenazah harus dibungkus plastik yang tebal sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam peti mati.


Lebih lanjut Judistira menjelaskan jika denda pengambilan paksa jenazah pasien virus corona masih bisa menjadi lebih besar. Sebagai contoh, pengambilan paksa jenazah COVID-19 yang dibarengi dengan ancaman akan dikenai denda sebesar Rp7,5 juta. "Kemudian kalau dengan ancaman pengambilan jenazahnya itu Rp 7,5 juta," terang Judistira.

Penerapan denda yang besar tersebut dinilai dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih bandel dan menyepelekan penyebaran virus corona. Raperda ini juga diyakini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 demi keselamatan bersama.

Judistira menerangkan sanksi dalam Perda selama ini selalu memiliki batasan. Adapun batasan yang dimaksud adalah denda kurungan penjara selama 6 bulan dan maksimal denda Rp 50 juta.

"Ada batasan dalam Perda itu dalam kita menerapkan sanksi," terang Judistira. "Sanksi itu kan maksimal kalau dalam Perda itu Rp 50 juta, kemudian sanksi kurungan itu kan 6 bulan."

Saat ini, Raperda Penanggulangan COVID-19 sudah disepakati antara DPRD DKI dan Pemprov DKI. Selanjutnya, draf Raperda akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi sebelum akhirnya disahkah dalam rapat paripurna.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait