3 Petinggi KAMI Ditetapkan Jadi Tersangka Terkait Demo Omnibus Law dan Langsung Ditahan
Nasional

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap 8 anggota KAMI dari Medan dan Jakarta. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

WowKeren - Tiga orang petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditetapkan polisi menjadi tersangka dan langsung ditahan. Mereka diduga menyebarkan pesan bermuatan kebencian dan provokatif serta menghasut orang untuk melakukan demo tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sudah ditahan," tutur Karo Penmas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri pada Rabu (14/10). Mereka adalah Syahganda Nainggolan, Anton Permana, dan Jumhur Hidayat.

Ketiganya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda. "Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," jelas Awi.

Lebih lanjut, Awi mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Menurut Awi, tersangka diduga terlibat dalam penghasutan untuk melaksanakan demo Omnibus Law yang berujung ricuh.


"Percakapan di media sosial salah satu bukti yang kami pegang. Ini penghasutan tentang apa? Ya tadi penghasutan tentang pelaksanaan demo Omnibus Law yang berakibat anarkis," ujar Awi. "Nanti tentunya akan disampaikan lebih rinci oleh tim siber."

Awi menjelaskan bahwa para anggota KAMI tersebut dijerat Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. "Ancaman pidananya, UU ITE dan Pasal 160 KUHP adalah 6 tahun penjara," pungkas Awi.

Sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menangkap delapan anggota KAMI dari Medan dan Jakarta. Lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu.

Kelima orang tersebut adalah Ketua KAMI Medan, Kahiri Amri, dan tiga pengurusnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri. Kemudian anggota KAMI Jakarta yang bernama Kingkin Anida juga telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu. Dengan penetapan tiga petinggi sebagai tersangka baru ini, maka total ada delapan anggota KAMI yang telah berstatus sebagai tersangka dan ditahan polisi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait