UNICEF Soroti Anak-anak yang Terlibat Dalam Demo Omnibus Law
Nasional

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) meminta agar semua pihak melindungi anak-anak di Indonesia yang dilibatkan dalam gelombang aksi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law.

WowKeren - Aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Omnibus Law hingga saat ini masih terus dilakukan. Sayangnya, dalam aksi tersebut terdapat para siswa atau anak-anak yang ikut serta.

Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Anak-anak (UNICEF) pun meminta agar semua pihak melindungi anak-anak di Indonesia yang dilaporkan dilibatkan dalam gelombang aksi demo UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut.

"Kita harus tetap menegakkan perlindungan terhadap anak-anak sepanjang waktu," kata perwakilan UNICEF, Debora Comini, dalam keterangan pers, Rabu (14/10). "Anak-anak dan pemuda di Indonesia berhak menyampaikan pendapat dan terlibat dalam dialog terkait permasalahan yang akan berdampak terhadap mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapatkan waktu dan dukungan jika berhadapan dengan hukum."


UNICEF menyatakan mereka mendapatkan laporan ada sejumlah anak-anak yang terjebak dalam aksi kerusuhan dalam demonstrasi UU Cipta Kerja. Bahkan, ada sebagian yang ditangkap dan ditahan oleh aparat keamanan selama lebih dari 24 jam.

Menurut UNICEF, dalam Konvensi PBB tentang Hak-hak Anak disebutkan bahwa mereka berhak dan merdeka untuk berkumpul secara damai. Sejalan dengan konvensi itu, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia juga menjamin hak anak-anak untuk menyampaikan pendapat, termasuk dalam persoalan politik, dan melindungi mereka dari diperalat untuk kepentingan politik dan gejolak sosial.

"Aksi unjuk rasa mengingatkan kita pentingnya membuat sarana secara daring maupun tidak supaya anak-anak dan kaum muda bisa menyampaikan pandangan mereka secara merdeka dan damai di Indonesia," ujar Comini.

UNICEF menyatakan Indonesia sudah meratifikasi konvensi itu 29 tahun lalu, dan juga membuat UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka meminta agar anak-anak yang ikut dalam aksi unjuk rasa tertangkap aparat keamanan, maka harus dipisahkan dari kelompok dewasa, diberikan pendampingan hukum yang memadai, dilindungi dari penyiksaan atau perlakuan buruk, serta melakukan proses hukum secara obyektif.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait