Begini Respon KPAI Soal Ancaman DO Siswa yang Ikut Demo UU Ciptaker
Instagram/kpai_official
Nasional

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyampaikan pembelaan terhadap para pelajar yang terancam dikeluarkan dari sekolah (DO) jarena ikut demo menolak UU Cipta Kerja.

WowKeren - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara menanggapi ancaman dikeluarkan dari sekolah (drop out atau DO) yang dihadapi pelajar yang ikut dalam demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. "KPAI meminta Dinas Pendidikan tidak menghilangkan hak atas pendidikan anak-anak pedemo," ucap Komisioner KPAI Retno Listyarti dalam keterangannya, Rabu (14/10).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Retno lantaran KPAI menerima sejumlah pengaduan melalui aplikasi WhatsApp terkait pernyataan beberapa kepala Dinas Pendidikan yang mengancam memberikan sanksi pada anak-anak yang melakukan aksi demo UU Cipta Kerja.

Di antara sanksi itu adalah di-DO atau dikeluarkan, mutasi ke pendidikan paket C, dan mutasi ke sekolah pinggiran kota. Pengaduan berasal dari Kota Depok dan Kota Palembang.

Retno pun menyayangkan narasi Disdik Provinsi Sumsel dan Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok Dedi Supandi yang melontarkan ancaman tersebut di media. Padahal, anak-anak tersebut mengikuti aksi demo damai dan tidak melakukan tindak pidana, apalagi bagi anak-anak yang diamankan sebelum mengikuti aksi demo, tidak seharusnya diancam sanksi atau dihukum oleh Pemda melalui Dinas Pendidikan.

"Hak atas pendidikan anak-anak tersebut tetap harus dipenuhi pemerintah daerah dan Negara wajib memenuhinya sesuai dengan amanat Konstitusi RI," tegasnya.

Lebih lanjut, KPAI menyarankan apabila Disdik memberikan imbauan kepada seluruh guru untuk berkoordinasi dengan para orang tua agar bisa bekerja sama memberikan pengertian anak-anaknya. Anak-anak harus dikasih pemahaman tentang potensi bahaya ketika mereka mengikuti aksi demo, karena kerumunan massa yang berpotensi adanya provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.


"Pelibatan orang tua dan guru dalam memberikan pemahaman melalui dialog sehat sangat penting, karena saat ini anak-anak masih belajar dari rumah, jadi peran keluarga sangat kuat," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, puluhan siswa yang turut ikut dalam aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja telah diamankan oleh polisi. Salah satu remaja yang terjaring, siswa SMPN 9 Depok berisial U (15) mengaku mendapatkan informasi dan ajakan demo tersebut dari media sosial.

Namun, ia tak mengetahui isi serta persoalan terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. “Mau ke Jakarta buat demo karena mau tahu saja. Kalau sekolah udah selesai ujian jadi cuma absen aja, makannya bisa ikut demo,” ujarnya, Selasa (13/10).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Dedi Supandi pun meminta kepada Disdik Kota Depok Kepala KCD II Bogor-Depok, agar intensif melakukan vokasi kepada sekolah dan orangtua. Agar anak para siswa, terutama pelajar SMP, SMA dan SMK tidak ada yang terlibat unjukrasa UU Omnibus Law ke Jakarta.

Mereka pun mengancam para siswa yang ikut dalam demonstrasi tersebut akan dikenakan sanksi sosial. Yaitu, tidak akan dikeluarkan Surat Keterngan Cacat Kepolisian (SKCK).

“Nanti konsekuensinya selain drop out dari sekolahnya masing-msing," ujar Dedi. "Pelajar yang terlibat unjukrasa, tidak akan dikeluarkan SKCK-nya oleh Kepolisian."

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru