Jerinx SID Beber Kejanggalan Kasus Hingga Desak Klarifikasi, Nora Justru Titip Pesan Untuk Hakim
Instagram/ncdpapl
Selebriti

Nora Alexandra membagikan video saat Jerinx SID diwawancarai usai menjalani sidang kasus pencemaran nama baik pada IDI. Ia mengungkap ada yang tak beres dalam kasusnya.

WowKeren - Nora Alexandra membagikan video saat suami tercinta, Jerinx SID diwawancarai usai sidang. Diketahui Jerinx masih ditahan di Polda Bali lalu menjalani sidang kasus pencemaran nama baik pada IDI (Ikatan Dokter Indonesia).

Dalam video, Jerinx mengungkap bahwa IDI pusat tidak memerintahkan IDI Bali untuk memenjarakannya melainkan hanya melaporkan. Drummer Superman Is Dead ini pun mendesak pihak IDI Bali untuk memberi klarifikasi.

"Terungkap di persidangan tadi jika surat kuasa PB IDI Pusat (@ikatandokterindonesia) TIDAK ADA memerintahkan IDI Bali utk memenjarakan suami Nora dengan pasal 28 ITE (ujaran kebencian yg didasari SARA, harus ditahan)," tulis Nora pada Kamis (15/10) menegaskan di bagian caption.

"Surat kuasa PB IDI Pusat hanya meminta IDI Bali melaporkan suami Nora dgn pasal 27 ITE (pencemaran nama baik, tidak harus ditahan)," lanjut Nora.


Jerinx SID

Instagram

Sama seperti Jerinx, Nora pun mendesak pihak IDI Bali memberi klarifikasi. "Tolong IDI Bali segera klarifikasi, SIAPA SEBENARNYA yg memesan pasal 28 ini?" sambungnya.

Jerinx

Instagram

Sementara itu di unggahan lain Nora kembali mengungkap fakta soal kasus Jerinx. Ia menyebut penahanan sang suami adalah sebuah kekeliruan. Nora pun berharap Jerinx bisa pulang pada Selasa (20/10) mendatang.

"Suamiku. Semua yg melaporkanmu mengakui jika kamu orang baik. Mereka tak ingin memenjarakanmu. Bahkan ahli pidana dari pihak yg melaporkanmu pun setuju jika proses penahananmu keliru," tulis Nora. "Entah apa dan siapa yg memaksa kita berpisah seperti ini. Semoga ibu Hakim yg bijaksana memperbolehkanmu pulang di hari Selasa nanti."

(wk/tria)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru