Polres Tangerang Banjir Kritikan Usai Ancam Tak Terbitkan SKCK Pendemo Omnibus Law
Nasional

LBH Jakarta mengritik ancaman Polres Metro Tangerang yang tak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para pelajar yang turut serta dalam kericuhan di demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

WowKeren - Polres Metro Tangerang mengancam tak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk para pelajar yang turut serta dalam kericuhan di demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini tentunya menuai kritikan keras dari LBH Jakarta.

"LBH Jakarta mengecam keras langkah Kepolisian RI (Polri) yang menebar ancaman bahwa pelajar yang mengikuti aksi unjuk rasa omnibus law akan diberikan catatan khusus dalam penerbitan SKCK yang dapat menyebabkan para pelajar sulit mencari kerja dan rencana Pejabat Sementara (Pjs) Wali Kota Depok yang akan melakukan drop out kepada pelajar yang melakukan aksi demonstrasi," kata LBH Jakarta dalam keterangan resmi mereka, Kamis (15/10).

LBH Jakarta menyebut, jika ancaman tak menerbitkan SKCK dan drop out (DO) itu diterapkan, itu adalah pelanggaran hak warga negara. LBH Jakarta meminta Polri tidak represif.

"LBH Jakarta mengingatkan Polri untuk tidak jadi alat represi pemerintah untuk menghalang-halangi aksi unjuk rasa warga yang menolak UU Cipta Kerja," imbuhnya.


LBH Jakarta menerangkan bahwa Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan. Catatan ini nantinya yang akan dituangkan dalam SKCK sebagaimana dimaksud dalam Perkapolri No. 8 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

"Artinya, seseorang harus melakukan tindak pidana terlebih dahulu, diproses oleh kepolisian, kejaksaan, disidang oleh pengadilan dan mendapatkan putusan yang bersifat final baru dapat dinyatakan melanggar hukum dan dicatat dalam Catatan Kepolisian tersebut," papar LBH Jakarta.

"Pelajar yang ditangkap secara sewenang-wenang karena baru akan mengikuti unjuk rasa tidak dapat dinyatakan melanggar hukum karena setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," sambungnya.

Sebelumnya, ancaman tidak akan menerbitkan SKCK ini disampaikan oleh Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Yudhistira. Pernyataan tersebut disampaikan usai menangkap sebanyak 140 pelajar dan pengangguran yang hendak ikut mendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Tangerang.

Para pelajar yang terbukti hendak ikut berdemo anarkistis bakal di-blacklist dalam pengurusan SKCK. "Kalau terbukti yang bersangkutan melakukan tindakan anarkistis dalam demo, baru kita beri sanksi pidana sampai blacklist dalam mengurus SKCK," kata Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Yudhistira, Selasa (13/10).

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait