Jaksa Resmi Ajukan Banding, Lucinta Luna Terancam Jalani Hukuman Lebih Berat?
Instagram/lucintaluna
Selebriti

Lucinta Luna telah mendapat vonis 1,5 tahun penjara terkait narkoba pada gelaran sidang, Rabu (30/9) lalu. Lucinta terancam hukuman lebih berat usai Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

WowKeren - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, membenarkan kabar soal Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan upaya banding terhadap vonis 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta kepada Lucinta Luna. Eko mengatakan memori banding diajukan sehari sebelum putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.

"Jadi saat diputus Jaksa kan langsung menyatakan pikir-pikir sedangkan untuk penasehat dan terdakwa menerima," kata Eko ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (15/10) dilansir dari Suara.com.

JPU mengajukan banding karena putusan lebih ringan dari tuntutan, yakni 3 tahun penjara. Tapi untuk lebih jelasnya, Eko minta awak media untuk bertanya langsung pada pihak Kejaksaan.

"Kalau kami menganggap putusan kami setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Karena Lucinta Luna dituntut tiga tahun sedangkan majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan. Jadi mungkin ada SOP-nya di kejaksaan. Kalau putusan separuh itu harus melakukan upaya hukum," ucap Eko.


Walau dinilai vonis hakim lebih ringan, Eko menilai vonis artis yang kini menyandang nama lengkap Ayluna Putri itu sudah cukup adil. "Bisa juga seperti itu (vonis hakim dinilai jaksa ringan). Tapi untuk majelis hakim itulah yang adil untuk perkara ini," katanya.

Saat ini, berkas banding Lucinta Luna sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Eko mengatakan, di tingkat banding terkait bagaimana putusannya, apa saja bisa terjadi. "Jadi nanti oleh majelis hakim pengadilan tinggi akan diperiksa. Bisa saja putusannya nanti lebih rendah dari pada putusan hakim, bisa sama, bisa juga di atas tuntutan jaksa," kata dia.

"Tidak ada lagi (persidangan). Jadi untuk pengadilan tinggi, tinggal menilai apakah hukum yang telah diterapkan, apakah sudah adil. Kalau hakim pengadilan tinggi dia merasa belum cocok, tadi saya sampaikan bisa di bawah putusan pengadilan, sama, atau di atas tuntutan penuntut umum," pungkas Eko menjelaskan.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Jakbar, Edwin Beslar, mengaku sudah resmi melakukan banding terhadap putusan Lucinta Luna. Banding dilakukan karena putusan hakim dinilai sangat ringan yang hanya memberikan hukuman 1,5 tahun. Putusan hakim pun lebih rendah dari tuntuntan jaksa yang meminta Lucinta Luna dihukum tiga tahun penjara.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru