Terdakwa Jiwasraya Dituntut Bui Seumur Hidup, 2 Orang Wajib Ganti Rugi Sampai Rp 16 Triliun
Nasional

Negara merugi sampai Rp 16 triliun atas kerjasama para pengusaha dan pejabat Jiwasraya ini. Dan kekinian 2 terdakwa skandal megakorupsi ini dijatuhi tuntutan ganti rugi dengan nilai sepadan.

WowKeren - Skandal megakorupsi yang membelit Jiwasraya terus bergulir di persidangan. Bahkan status positif COVID-19 yang sempat dialami salah seorang terdakwa tak membuat kasus itu berhenti bergulir dan kekinian sudah dijatuhi tuntutan.

Semua terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman penjara seumur hidup. Dan tak hanya itu, terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dituntut untuk membayar uang pengganti sampai setotal Rp 16 triliun.

Benny yang merupakan Komisaris PT Hanson International dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan. Pasalnya Benny disebut telah terbukti melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerjasama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pencucian uang," ujar Jaksa Penuntut Umum, KMS Roni, Kamis (15/10). Selain itu, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.


Tuntutan yang sama pun dijatuhkan kepada terdakwa Heru Hidayat yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk., (TRAM). Heru dan Benny dinyatakan terbukti melakukan kerjasama agar harga saham menjadi tidak wajar untuk kemudian dijual kepada Jiwasraya.

"Terdakwa Heru Hidayat bersama saudara Benny Tjokro melakukan kesepakatan dengan menjual membeli saham untuk menaikan harga saham-saham tertentu sehingga harga saham mengalami kenaikan seolah-olah sesuai permintaan saham yang wajar, padahal diatur pihak-pihak tertentu," ungkap JPU, dilansir dari Detik News, Jumat (16/10). "Setelah saham-saham itu naik secara tak wajar, kemudian Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjual saham itu ke PT AJS (Asuransi Jiwasraya)."

Karena itulah Heru juga didakwa dengan tuntutan ganti rugi yang sama, namun nominalnya lebih besar. Yakni sebesar Rp 10.728.783.375.000 atau hampir Rp 11 triliun di luar putusan utamanya.

Keduanya pun dituntut untuk mengembalikan uang itu dalam jangka waktu satu bulan. "Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan pengadilan hukum maka harta benda disita oleh jaksa dan rela menjadi uang pengganti tersebut," tegas JPU, dikutip dari CNBC Indonesia.

Sedangkan para pejabat Jiwasraya juga sudah dijatuhi tuntutan hukuman yakni penjara seumur hidup. Vonis ini pun merupakan rekor karena sebelumnya hampir jarang ada koruptor yang sampai dihukum penjara seumur hidup.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait