Begini Kata Mabes Polri Soal Dugaan LGBT oleh Oknum Jenderal Polisi
Nasional

IPW menyebut ada oknum jenderal polisi yang melakukan tindak penympangan seksual LGBT selayaknya kehebohan yang terjadi di TNI saat ini. Mabes Polri pun angkat bicara soal isu tersebut.

WowKeren - Belum lama ini TNI membongkar praktik penyimpangan seksual LGBT di lingkup instansinya. Bahkan seorang Praka sampai dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan penyimpangan tersebut.

Dan kekinian muncul isu bahwa penyimpangan yang sama juga terjadi di lingkup Polri. Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane awalnya memuji langkah TNI dan mendorong Polri untuk membuka praktik LGBT yang sama yang dilakukan seorang oknum jenderal polisi.

"Berkaitan dengan itu, Polri juga harus segera membuka kasus-kasus LGBT di institusinya," ujar Neta, Jumat (16/10). "Terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu."

"Di awal menjadi Kapolri, Idham Azis pernah menahan belasan polisi yang diduga LGBT di Propam Polri, termasuk Brigjen E," imbuh Neta, dilansir pada Sabtu (17/10). "Sikap Idham ini patut diacungi jempol. Sayangnya kelanjutan kasusnya 'menjadi misteri', karena tidak ada kelanjutan yang transparan."

Perihal "lempar bola" oleh IPW ini pun belakangan disorot oleh publik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono pun memberi jawaban soal kasus tersebut.


Awi mengaku akan segera mempertanyakan kelanjutan kasus tersebut ke Propam Polri. Namun demikian dipastikan oknum jenderal polisi yang dimaksud akan mendapatkan sanksi yang setimpal karena melanggar kode etik kepolisian.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya," ujar Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10). "Bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri."

Lebih spesifiknya ada di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut. Di mana setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan serta keagamaan yang ada.

"Setiap anggota Polri wajib menaati nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya," imbuh Awi. "Bagi yang melanggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu."

Kendati demikian, Awi mengaku tidak mengetahui detail kasus dugaan LGBT tersebut. "Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," pungkas Awi.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru