Aturan Baru Kemenhub Bagi Pesepeda: Wajib Pakai Baju Reflector Di Malam Hari
Nasional

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru bagi para pesepeda demi keselamatan di jalan. Salah satunya wajib pakai baju reflector di malam hari.

WowKeren - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja mengeluarkan aturan baru bagi para pesepeda. Aturan tersebut mengatur tentang keselamatan hingga alat pelindung apa saja yang wajib dipakai pesepeda.

Direktur Jenderal Hubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan jika para pesepeda wajib menggunakan helm saat bersepeda. Para pesepeda juga harus memiliki lampu di sepedanya yang wajib dinyalakan saat malam hari.

Tak sampai disitu, mereka juga wajib memakai baju reflector saat sedang bersepeda di malam hari. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

“Pengguna sepeda harus menggunakan baju reflector pada malam hari, ada lampunya saat malam hari,” kata Budi dalam keterangan virtual di YouTube Kemenhub, Sabtu (17/10). “Pakai helm dan jalan di jalur yang disiapkan pemerintah.”


Lebih lanjut Budi mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan bagi para pesepeda semata-mata untuk menjaga keselamatan mereka di jalan. Meski demikian, tidak semua pesepeda harus menerapkan aturan tersebut dan ada pengecualiannya.

Pengecualiaan berlaku bagi para warga yang hanya bersepeda ringan atau pergi di kawasan kecil saja. Mereka tidak perlu sepenuhnya mengikuti aturan tersebut. “Menyangkut masalah persyaratan bagi pesepeda kalau ke sekolah atau ke pasar ya enggak usah dikenakan karena dekat," terang Budi.

Dalam kesempatan ini, Budi turut mengapresiasi banyaknya daerah yang sudah melakukan perbaikan fasilitas untuk pengguna sepeda. Hal tersebut dinilai dapat meningkatkan aktivitas bersepeda dengan aman dan sehat.

”Oleh karenanya tidak mungkin kegiatan nasional berjalan baik tanpa dukungan gubernur wali kota dan bupati bahkan camat,” puji Budi. “Banyak gubernur yang rajin bersepeda.”

”Kita sediakan dari alun-alun itu yang utama. Terus kalau di stasiun atau di tempat tempat umum itu kita sediakan parkiran sepeda,” sambungnya. “Supaya dikatakan sudah ada tempatnya sepeda kok kosong, jadi digunakan sepeda.”

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait